Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

pengemban sistem peradilan pidana lainnya, walaupun mereka telah
 memahami makna dan keberhasilan paradigma kebersamaan polisi-
 masyarakat tersebut. Mewujudkan hubungan polisi-masyarakat pada
 kondisi yang ideal m em ang tidak m udah.

      Budaya baru seperti perjuangan hak-hak pribadi dan peradaban m odem
 yang diwarnai sikap individualisme selalu m em perlem ah nilai-nilai
 kerjasama, dimana hal itu dapat m engham bat pembinaan hubungan polisi-
 masyarakat dalam m ewujudkan ketentraman, ketertiban dan keam anan.
 Pola pikir menyatu dengan masyarakat itu tidak m ungkin dapat dicapai
dengan pendekatan kekuasaan, tetapi harus dengan pendekatan kasih
sayang, tanpa m enghilangkan sikap tegas dan keras bila perlu kepada para
pelanggar aturan yang disepakati bersama.

      Polisi dan masyarakat harus m am pu dan berusaha m em berantas setiap
ketidaktertiban. Setelah ketertiban dipulihkan, harus m am pu dipelihara.
Caranya : setiap pelanggaran norma atau nilai kem asyarakatan yang
sekecil apapun harus m am pu segera diluruskan. Karena kejahatan besar
selalu berawal pada pelanggaran yang kecil yang tidak diatasi dengan baik.
Dengan cara begitu, m asyarakat yang patuh dan taat pada hukum lalu
terbina dengan baik dan dia akan m am pu m encegah kejahatan dengan
kekuatan mereka sendiri pada saat kejahatan itu masih bersifat potensi
atau embrional. Ca ra memelihara keam anan dan ketertiban ini tidak lain
dari meningkatkan komunikasi antara polisi dan m asyarakat sem aksim al
mungkin, agar pelanggaran norma sekecil apapun disampaikan oleh
masyarakat kepada polisi dan polisi m enerim anya untuk melakukan
pencegahan. Hal ini dapat dikaitkan juga dengan suatu cara yang biasa
dilakukan oleh kepolisian, yaitu untuk menghindari bertem unya Niat dan

Kesempatan, sehinga tidak terjadi suatu kejahatan (crime). Pengetahuan

ini sangat um um di lingkungan kepolisian, sehingga sering di kenal dengan

rumusan N + K = Crime.

     Selanjutnya implementasi pencegahan gangguan kamtibmas di Negara
Kesatuan Republik Indonesia dapat dipahami sebagai be rikut: Pembukaan
U U D NR I 1945 dengan jelas m enegaskan bahwa “Pem erintah N egara
Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa

                                              2
   13   14   15   16   17   18   19   20   21