Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

1) Tingkat kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap hukum yang
            masih rendah sehingga pelanggaran hukum dianggap hal yang
            biasa dan cenderung dalam menangani masalah keamanan,
           masyarakat bertindak main hakim sendiri.
           2) Rendahnya sanksi hukuman terhadap pelaku kejahatan
           pelanggaran sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para
           pelaku.
           3) Peningkatan gangguan keamanan yang ditandai dengan
           meningkatnya intensitas dan kualitas kejahatan konvensional,
           kejahatan Transnasional, kejahatan extraordinary crime (Terorisme,
           Narkoba dan Korupsi).
           4) Selain itu gangguan keamanan muncul sebagai akibat
           ketidakpuasan atas kebijakan pemerintah yang kerap menimbulkan
          kegiatan cara-cara anarkisme / kekerasan dan inskonstitusional
          dalam memperjuangkan aspirasinya.
          Sudah barang tentu aspek pertahanan dan keamanan ini harus
    dapat diatasi dengan sebaik-baiknya, karena jika aspek keamanan
    terganggu, berarti akan mempengaruhi aspek pertahanan, karena
    keadaan keamanan dalam negeri yang lemah, dapat melemahkan
    pertahanan negara. Oleh karena itu Pencegahan Gangguan Kamtibmas
    harus diupayakan secara maksimal guna Meningkatkan Stabilitas
    Keamanan dalam rangka Pembangunan Nasional.

19. Peluang dan Kendala
     Pengaruh-pengaruh lingkungan strategis global, regional dan nasional

akan memberikan peluang dan kendala dalam menjalankan strategi
optimalisasi pencegahan gangguan Kamtibmas guna meningkatkan
stabilitas keamanan dalam rangka pembangunan nasional,
a) Peluang

     1) Globalisasi disegala bidang kehidupan, menyebabkan saling
     ketergantungan antar negara-negara di dunia, hal ini merupakan
     peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan kerjasama dengan

                                                       57
   12   13   14   15   16   17   18