Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
1) Tingkat kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap hukum yang
masih rendah sehingga pelanggaran hukum dianggap hal yang
biasa dan cenderung dalam menangani masalah keamanan,
masyarakat bertindak main hakim sendiri.
2) Rendahnya sanksi hukuman terhadap pelaku kejahatan
pelanggaran sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para
pelaku.
3) Peningkatan gangguan keamanan yang ditandai dengan
meningkatnya intensitas dan kualitas kejahatan konvensional,
kejahatan Transnasional, kejahatan extraordinary crime (Terorisme,
Narkoba dan Korupsi).
4) Selain itu gangguan keamanan muncul sebagai akibat
ketidakpuasan atas kebijakan pemerintah yang kerap menimbulkan
kegiatan cara-cara anarkisme / kekerasan dan inskonstitusional
dalam memperjuangkan aspirasinya.
Sudah barang tentu aspek pertahanan dan keamanan ini harus
dapat diatasi dengan sebaik-baiknya, karena jika aspek keamanan
terganggu, berarti akan mempengaruhi aspek pertahanan, karena
keadaan keamanan dalam negeri yang lemah, dapat melemahkan
pertahanan negara. Oleh karena itu Pencegahan Gangguan Kamtibmas
harus diupayakan secara maksimal guna Meningkatkan Stabilitas
Keamanan dalam rangka Pembangunan Nasional.
19. Peluang dan Kendala
Pengaruh-pengaruh lingkungan strategis global, regional dan nasional
akan memberikan peluang dan kendala dalam menjalankan strategi
optimalisasi pencegahan gangguan Kamtibmas guna meningkatkan
stabilitas keamanan dalam rangka pembangunan nasional,
a) Peluang
1) Globalisasi disegala bidang kehidupan, menyebabkan saling
ketergantungan antar negara-negara di dunia, hal ini merupakan
peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan kerjasama dengan
57