Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
dan melaksanakan belanja melalui pengadaan barang/jasa
secara efisien dan efektif,
c. Liberalisasi Perdagangan
Sistem perdagangan dunia yang semakin terbuka menuntut
setiap bangsa memiliki tidak hanya comparative advantage
namun juga competitive advantage. Kebijakan belanja publik
melalui pengadaan barang/jasa memberi kepastian pasar
bagi produk dalam negeri untuk meningkatkan daya saingnya.
Proses pengadaan barang/jasa yang jujur dan adil serta tidak
menyimpang akan memberi kepastian dunia usaha bahwa
usaha yang kompetitif akan memenangkan pelelangan,
akhirnya upaya yang sistematis dan berkesinambungan
melalui belanja publik akan menumbuhkan daya saing
nasional.
Dalam dunia nasional dan internasional, salah satu syarat
agar pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan secara ideal,
maka pelaksanaannya harus berlandaskan prinsip-prinsip
barang/jasa. Dalam Keppres No. 80 tahun 2003, prinsip-prinsip ini
wajib diterapkan dan masing-masing prinsip dijabarkan dalam pasal
3 (tiga), yaitu:
a. Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan
dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai
sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan
dapat dipertanggungjawabkan.
b. Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan
kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan
c. Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus
terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan
dilakukan melalui persaingan-persaingan yang sehat di antara
penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/criteria