Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan
transparan.
d. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai
pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi
pengadaan, tatacara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon
penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi penyedia barang/jasa
yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
e. Adil, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua
calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi
keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan
apapun.
f. Akuntabel, berarti hams mencapai sasaran baik fisik,
keuangan maupun manfaat bagi kelancaran tugas umum
pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-
prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
10. Tinjauan Pustaka
LPSE adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan
barang/jasa pemerintah. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-
procurem ent bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang
dikembangkan oleh LKPP.
LPSE merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk
mengoperasikan sistem e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya
sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, walikota,
menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah
mendirikan LPSE secara struktural seperti di Kementerian Keuangan
Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Sumatera Barat, dan
lain-lain. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang
tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan
sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan
Pengadaan/ULP.
Proses Pengadaan Barang/Jasa pemerintah secara elektronik ini
akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas,