Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

BAB VII

                                                 PENUTUP

   28. Kesimpulan

            LPSE merupakan unit kerja K/L/D/l yang menyelenggarakan sistem
   pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Penyelenggaraan
  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik diatur dalam
  Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
  Pemerintah.

           Tujuan dibentuknya LPSE adalah untuk memudahkan proses
 pengadaan barang/jasa pemerintah agar dapat menjadi lebih efektif dan
 efisien, juga agar prosesnya transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.

          Dalam rangka mencapai tujuan tersebut maka perlu dioptimalkannya
 kontribusi dari LPSE itu sendiri. Proses optimalisasi itu adalah dengan
 mengatasi permasalahan yang timbul saat ini, adalah';' rendahnya
profesionalisme di ULP, kemudian perlunya pembenahan organisasi dan
pembinaan SDM secara berkesinambungan, dan terakhir perlunya
peningkatan infrastruktur sistem teknologi informasi dan komunikasi yang
memadai.

         Permasalahan tersebut di atas harus dapat diselesaikan melalui;
sertifikasi semua pelaku pelelangan pengadaan barang/jasa, juga membuat
buku dan kamus kompetensi agar dapat menjadi acuan dalam
mengembangkan karimya, dari sisi pembinaan SDM diperlukan sebuah
analisa tentang kebutuhan pelatihan agar tepat sasaran, dan akhirnya
peningkatan infrastruktur sistem teknologi informasi dan komunikasi adalah
hal yang cukup vital untuk meningkatkan performa LPSE.

                                                   83
   10   11   12   13   14   15   16   17