Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan
LPSE merupakan unit kerja K/L/D/l yang menyelenggarakan sistem
pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Penyelenggaraan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik diatur dalam
Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Tujuan dibentuknya LPSE adalah untuk memudahkan proses
pengadaan barang/jasa pemerintah agar dapat menjadi lebih efektif dan
efisien, juga agar prosesnya transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut maka perlu dioptimalkannya
kontribusi dari LPSE itu sendiri. Proses optimalisasi itu adalah dengan
mengatasi permasalahan yang timbul saat ini, adalah';' rendahnya
profesionalisme di ULP, kemudian perlunya pembenahan organisasi dan
pembinaan SDM secara berkesinambungan, dan terakhir perlunya
peningkatan infrastruktur sistem teknologi informasi dan komunikasi yang
memadai.
Permasalahan tersebut di atas harus dapat diselesaikan melalui;
sertifikasi semua pelaku pelelangan pengadaan barang/jasa, juga membuat
buku dan kamus kompetensi agar dapat menjadi acuan dalam
mengembangkan karimya, dari sisi pembinaan SDM diperlukan sebuah
analisa tentang kebutuhan pelatihan agar tepat sasaran, dan akhirnya
peningkatan infrastruktur sistem teknologi informasi dan komunikasi adalah
hal yang cukup vital untuk meningkatkan performa LPSE.
83