Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

2

   eselon II di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan
   Nasional/Bappenas pada tahun 2005. PPKPBJ memiliki tugas untuk
   menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah,
   memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaannya, serta
  memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadhan barang/jasa
  pemerintah. Demi memperkokoh kedudukannya pemerintah membentuk
  sebuah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)3
  pada tanggal 6 Desember 2007 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
  106 Tahun 2007 yang berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Non-
  Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
 Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh
 Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala
 Bappenas. Tugas utama dari LKPP adalah melaksanakan pengembangan
 dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, jadi
 PPKPBJ adalah cikal bakal dari LKRP.

          Seiring dengan tuntutan reformasi dan kemajuan teknologi informasi
 serta komunikasi muncul harapan agar layanan pengadaan barang/jasa
 pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBNj
dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat dilaksanakan
secara efektif dan efisien, serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip
persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi
semua pihak. Selain lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa
pemerintah yang luas, bersifat lintas institusi dan lintas sektor, juga
berdampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, peningkatan
produksi dalam negeri, serta pengembangan iklim dunia usaha pada
umumnya. Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan menjadi solusi
dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, termasuk
meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, juga
memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses
monitoring dan audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real
time guna mewujudkan clean and good governance dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah. Menyangkut hal ini dibentuklah suatu unit kerja di

3 Peraturan Presiden Nomor.106 tahun 2007 tentang LKPP
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20