Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

3

   berbagai Kementrian/Lembaga/Satuan Perangkat Kerja Daerah/lnstansi
   atau disebut K/L/D/l yang menggunakan anggaran APBN dan atau APBD
   untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara
  elektronik yaitu Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dasar
  hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010
  tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis
  operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010
  tentang layanan pengadaan secara elektronik. LPSE dalam
  menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara
 elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan
 dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
 Transaksi Elektronik.

           Terkait hal tersebut infrastruktur teknologi informasi masih menjadi
 kendala besar dalam implementasi pengadaan barang/jasa secara
 elektronik (e-procurement). Di sebagian besar wilayah, internet masih
 merupakan barang yang mahal. Setiap K/L/D/l perlu membangun LPSE
dan memiliki server sendiri. Tidak semua penyedia memiliki akses internet
yang cukup besar untuk melakukan upload dokumen penawaran. Belum
lagi kebiasaan penyedia untuk mengirimkan penawaran di jam atau menit
terakhir. Kondisi ini menyebabkan potensi kegagalan upload sangat besar.
Untuk itu, jika dokumen penawaran berukuran besar dan bandwidth di sisi
penyedia tidak memadai, mereka dapat datang ke kantor LPSE untuk
upload dari jaringan lokal (LAN) dengan kecepatan yg tinggi. Fasilitas
upload melalui LAN ini tidak mungkin tersedia jika servernya terpusat di
Jakarta. Sedangkan, dari sisi SDM, tidak semua orang mempunyai
kompetensi yang memadai dan mampu menggunakan sistem informasi
dengan baik.

          Bertolak dari latar belakang seperti demikian, dirasakan perlu
mengoptimalkan keberadaan lembaga yang memiliki kewenangan
merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan
kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah
yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal
maupun eksternal secara berkelanjutan, terpadu, terarah, dan
   12   13   14   15   16   17   18   19   20