Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

56

  berskala besar. Namun demikian disadari bahwa masih banyak peredaran
  gelap narkoba yang belum terdeteksi dan belum terungkap, yang sudah
  barang tentu hal ini merupakan tantangan bagi segenap komponen bangsa
 untuk selalu waspada dan memerlukan peran serta dan partisipasi
 masayarakat untuk mencegah dan mempersempit peredaran gelap
 narkoba. Jumlah korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia dari waktu
 ke waktu juga mengalami peningkatan yang signifikan. Oleh karena itu,
 diperlukan optimalisasi kewaspadaan nasional terhadap bahaya
 penyalahgunaan narkoba melalui peningkatan kamtibmas guna menjaga
 keamanan dan keselamatan masyarakat yang kondusif.

 21. Kewaspadaan Nasional terhadap Bahaya Penyalahgunaan
 Narkoba yang Diharapkan.

          Penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi adalah memakai
narkoba secara ilegal, memiliki, mengedarkan maupun yang memproduksi
narkoba. Kejahatan ini melibatkan banyak orang (masyarakat, sindikat atau
kartel). Kejahatan narkoba membutuhkan modal besar, memiliki sindikat
atau jaringan yang rapi baik secara lokal, nasional maupun internasional.
Peredaran narkoba dan akibat bahaya penyalahgunaannya tidak dapat
hanya ditangani dengan cara penegakan hukum biasa, akan tetapi
memerlukan cara yang luar biasa dan massif, karena kejahatan narkoba
dapat dikatagorikan sebagai suatu kejahatan luar biasa43. Kewaspadaan
nasional terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba yang diharapkan
memerlukan model pendekatan yang mendasar serta didukung oleh inisiatif
dari seluruh komponen bangsa, dengan asumsi bahwa pada setiap
komunitas memiliki mekanisme pemecahan masalah yang lebih handal .
Dengan demikian metode meningkatkan peran Kementerian/ Lembaga
pemerintah,non pemerintah, swasta dan segenap lapisan masyarakat
menjadi kunci keberhasilan dalam optimalisasi kewaspadaan nasional guna
mendeteksi dan mencegah dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba secara bersama-sama. Metode tersebut juga dikombinasikan

        43 Op.dt., Buku Narkoba, hal 147-148.
   11   12   13   14   15   16   17