Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

54

 tingkat partisipasi masyarakat dalam mendukung optimalisasi
 kewaspadaan nasional terhadap bahaya narkoba.

8) Keputusan pengadilan dalam menjatuhkan hukuman
terhadap terdakwa penyalahgunaan narkoba maupun
terhadap, kurir, pengedar gelap dan produsen narkoba belum
menimbulkan efek jera.

9) Masih kurangnya tempat-tempat rehabilitas bagi para
pecandu narkoba, maupun rumah sakit rujukan untuk
pertolongan medis bagi pecandu narkoba. Adanya kebijakan
penempatan ketempat rehabilitasi terhadap tersangka pecandu
narkotika dan korban penyalah gunaan narkotika sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2011
tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika, belum
didukung dengan sarana dan prasarana penanganannya
seperti tempat rehabilitasi yang memenuhi standar dan lain
lain.

10) Masih enggannya sebagian masyarakat untuk
melaporkan keluarganya yang terlibat dalam penyalahgunaan
narkoba.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17