Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

53

 2) Belum optimalnya kordinasi antar lintas sektoral
 (Kementerian Perhubungan , Kemenkumham, Polri, BNN, Bea
 Cukai, dan lainnya) yang disebabkan karena masih kurang
 memahami makna kerjasama sehingga masih adanya ego
sektoral serta ingin menonjol sendiri dari masing-masing
instansi terkait.

3) Partisipasi masyarakat masih belum sepenuhnya
diwujudkan secara langsung maupun tindak langsung dalam
mendukung penanggulangan bahaya narkoba, hal ini
terindikasi dari masih banyaknya masyarakat, birokrasi,
politikus, swasta dan elemen masyarakat yang menggunakan
narkoba maupun sebagai kurir, pengedar, bandar atau anggota
jaringan sindikat dan bahkan beking narkoba.

4) Undang-undang yang menjadi payung hukum dalam
mengendalikan dan memberantas kejahatan narkoba masih
terdapat beberapa kelemahan. Seperti fleksibelitas terhadap
perkembangan jenis dan golongan narkoba, maupun materi
hukum dalam Undang-undang RI nomor 35 tahun
2009. Munculnya obat-obatan / zat psikoaktif baru seperti
golongan Ketamine, Piperazines, Synthetic cathinones,
Canabis sintetis dan Zat tanaman dasar (pohon kath ), yang
belum diikuti dengan aturan hukum yang mengatur.

5) Adanya dua lembaga (Polri dan BNN) yang menangani
penanggulangan narkoba, hal ini berdampak pada kebijakan,
pelaksanaan operasional dan anggaran.

6) Kerjasama internasional penaggulangan narkoba
belum sepenuhnya bersinergitas dalam kegiatan operasional
seperti ekstradisi, tetapi masih berupa pertukaran informasi.

7) Masih minimnya ketersediaan anggaran untuk
sosialisasi dan operasional program P4GN guna mewujudkan
Indonesia bebas narkoba 2015. Hal ini berdampak pada
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16