Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

2

  Papua Barat otonomi khusus ditetapkan setelah dikeluarkannya Peraturan
 Presiden Pengganti Undang-Undang (Peperppu) Nomor 1 Tahun 2008
 pada tanggal 16 April 2008, yang kemudian diundangkan menjadi UU
 Nomor 35 Tahun 2008. Otonomi khusus merupakan pemberian
 kewenangan yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Papua dan Papua
 Barat untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam kerangka NKRI.
 Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar
 bagi provinsi dan rakyat Papua dan Papua Barat untuk menyelenggarakan
 pemerintahah dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-
 besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua dan Papua Barat sebagai bagian
 dari rakyat Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan. Otonomi
khusus di Papua Barat telah berjalan selama enam tahun, akan tetapi
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Papua
Barat sampai saat ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan,
meningkatnya kesejahteraan, terwujudnya penegakan hukum, dan
penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta pengelolaan dan
pemanfaatan hasil kekayaan alam yang belum digunakan secara optimal
untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga telah
mengakibatkan terjadinya kesenjangan sosial dan ekonomi antara Provinsi
Papua Barat dengan daerah lain.

         Perkembangan lingkungan strategis baik global, regional, maupun
nasional yang terus berjalan dengan begitu cepat, menuntut kondisi
masyarakat yang siap dan mampu untuk menghadapi perubahan di segala
bidang kehidupan. Teknologi, komunikasi, dan transportasi yang terus maju
dan berkembang harus mampu diimbangi oleh Sumber Daya Manusia
(SDM) yang berkualitas untuk dapat memanfaatkan berbagai potensi yang
ada di Papua Barat. Kerjasama antar negara yang diiringi dengan
persaingan dalam meningkatkan taraf hidup dan memperluas pengaruhnya
di negara lain juga akan membawa dampak dan permasalahan yang dapat
mempengaruhi pembangunan dan masyarakat yang ada di Papua Barat
serta berdampak pula terhadap pembangunan nasional.

          Berbagai langkah dan upaya telah banyak dilakukan dan terus
disempurnakan untuk meningkatkan pembangunan di Papua Barat untuk
   13   14   15   16   17   18   19   20   21