Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
BAB VI
KONSEPSI IMPLEMENTASI SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
24. Umum
Sistem Logistik Ikan Nasional merupakan satu kesatuan fungsi yang
tidak dapat dipisahkan satu persatu di antara komponen pendukungnya.
Prinsip dasar dari sistem logistik ikan nasional tidaklah mengenai batas
wilayah administrasi karena sumber daya ikan terdapat di sepanjang
wilayah perairan laut Indonesia yang mengelilingi wilayah daratan. Prinsip
dasar ini mengandung muatan bahwa mobilitas komoditas ikan tidak dapat
dihambat oleh wilayah administrasi semata. Hambatan wilayah administrasi
dalam penyelenggaraan sistem logistik ikan nasional atau SLIN akan
menyebabkan terganggunya keseimbangan suppy-demand perikanan.
Dengan pertimbangan bahwa sumber daya alam berupa laut beserta isinya
(ikan) dikuasai oleh negara, sehfngga memberikan kewenangan kepada
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan SLIN,
maka penyelenggara SLIN harus menjamin keberlangsungan
keseimbangan supply-demand perikanan pada seluruh wilayah di
Indonesia.
Dalam kaitan dengan wilayah administrasi, penyelenggaraan SLIN
hanya terbatas pada pembagian kewenangan antara Pemerintah dan
Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan bidang
kelautan dan perikanan. Penyelenggaraan SLIN harus dilakukan atas dasar
hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak-
hak para pemangku kepentingan. Untuk itu, diperlukan kejelasan tugas dan
kewenangan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan SLIN. Hal ini diharapkan akan menjamin
terselenggaranya SLIN dalam mendukung pembangunan perekonomian,
pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup di Negara
Republik Indonesia.
Kepastian hukum juga diperlukan oleh masyarakat yang berpartisipasi
dalam pelaksanaan penyelenggaraan SLIN, baik sebagai perorangan
maupun sebagai badan usaha. Peraturan perundangan ini harus menjamin
65