Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

Sebagai falsafah hidup bangsa dan ideologi nasional,
Pancasila memerlukan norma (aturan) yang bersifat mengatur
sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam
pengamalan dan atau pengejawantahannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Rumusan lima Pancasila
dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
dan dijadikan sebagai dasar negara serta merupakan sumber dasar
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebenaran Pancasila
yang didasarkan pada filsafat kemanusiaan dalam hubungannya
dengan Tuhan, dengan manusia lainnya, dan dengan alam (ruang
hidup) telah menempatkan Pancasila diakui di antara ideologi-
ideologi besar dunia dan di era globalisasi sebagai ideologi terbuka
yang bersifat universal.

          Pancasila merupakan salah satu mata kuliah atau mata
pelajaran dasar inti ajaran yang berikan atau memancarkan nilai-nilai
Pancasila, baik nilai dasar yaitu nilai-nilai yang ada pada Sila
pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, Sila kedua Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Sila ketiga Persatuan Indinesia, Sila keempat
 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
 permusyawaratan perwakilan, Sila kelima Keadilan sosial bagi
 seluruh rakyat Indonesia. Nilai instrumental adalah nilai yang
 menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar, dan hukum dasar
 yaitu Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Bab XIII Pendidikan
 dan Kebudayaan Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi : 1) Setiap warga
 negara berhak mendapatkan pendidikan. 2) Setiap warga negara
 wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
 membiayainya. 3) Pemerintah mengusahakan dan
 menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
 meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
 rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
 undang-undang. 4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan

                                                  25
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16