Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
Sebagai falsafah hidup bangsa dan ideologi nasional,
Pancasila memerlukan norma (aturan) yang bersifat mengatur
sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam
pengamalan dan atau pengejawantahannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Rumusan lima Pancasila
dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
dan dijadikan sebagai dasar negara serta merupakan sumber dasar
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebenaran Pancasila
yang didasarkan pada filsafat kemanusiaan dalam hubungannya
dengan Tuhan, dengan manusia lainnya, dan dengan alam (ruang
hidup) telah menempatkan Pancasila diakui di antara ideologi-
ideologi besar dunia dan di era globalisasi sebagai ideologi terbuka
yang bersifat universal.
Pancasila merupakan salah satu mata kuliah atau mata
pelajaran dasar inti ajaran yang berikan atau memancarkan nilai-nilai
Pancasila, baik nilai dasar yaitu nilai-nilai yang ada pada Sila
pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, Sila kedua Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Sila ketiga Persatuan Indinesia, Sila keempat
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, Sila kelima Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Nilai instrumental adalah nilai yang
menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar, dan hukum dasar
yaitu Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Bab XIII Pendidikan
dan Kebudayaan Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi : 1) Setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan. 2) Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya. 3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang. 4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
25