Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

Kopertis wilayah XIV Papua, Papua Barat guna meningkatkan
persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka ketahanan nasional.

b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan Konstitusional.

         Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber
hukum serta mengandung cita-cita hukum, UUD NRI Tahun 1945
merupakan putusan politik nasional yang dituangkan ke dalam
norma-norma konstitusional dalam rangka menentukan sistem
negara dan pemerintahan negara dengan bentuk-bentuknya secara
spesifik. Seluruh kehidupan bangsa dan negara pada dasamya
tercakup dalam lingkup pengaturan yang tertuang melalui pranata-
pranata yang disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan
berdasarkan norma-norma kontitusional.

          Republik Indonesia adalah negara hukum, yakni kekuasaan
dibenarkan dan diatur penyelenggaraannya menurut hukum yang
berlaku. Adapun hukum sebagai pranata sosial disusun untuk
kepentingan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia sehingga dapat
menjalankan fungsinya dengan sebesar-besarnya, yaitu menjaga
ketertiban bagi seluruh rakyat.

          Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah yang memiliki
 UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusinya. Dalam semangat
 kontitusi tersebut kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolut atau
 tidak tak terbatas. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan
 melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPD serta presiden
 yang dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan penyelenggaraan
 kekuasaan pemerintahan dituangkan lebih lanjut ke dalam
 kelembagaan tinggi negara dan tata kelembagaan negara. Dengan
 demikian , sistem negara bersifat demokrasi yang tercermin dalam
 proses pengambilan putusan yang bersumber dan mengacu kepada
 kepentingan serta aspirasi rakyat.

                                                  27
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17