Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

Perbaikan maupun perubahan atau amandemen dari UUD
NRI Tahun 1945 bukan cuma melihat dari segi yuridis saja tetapi
hams tetap memperhatikan latar belakang politik dan psikologis
bangsa disaat menyusunnya disesuaikan dengan perkembangan
politik dan psikologis bangsa terkini.

         Sebagai falsafah hidup bangsa dan ideologi nasional,
Pancasila memerlukan norma (aturan) yang bersifat mengatur
sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam
pengalaman atau pengejawatahannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa , dan bemegar. Rumusan lima sila
Pancasila dituangkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945 dan
dijadikan sebagai dasar negara serta merupakan sumber dasar
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

          Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, pada alinea kedua
menyebutkan bahwa bangsa Indonesia mempunyai cita-cita dan
tujuan nasional, yaitu mewujudkan Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur, dan dalam alinea keempat
menyebutkan bahwa pemerintah negara Indonesia melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
 untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
 bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
 perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
 kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang
 Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan
 negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
 berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
 adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin
 oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
 serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
 Indonesia.

                                                  29
   10   11   12   13   14   15   16   17