Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

dan tradisi budaya masyarakat, bangsa Indonesia yang berketuhanan,
berperikemanusiaan, berkebangsaan, kerakyatan, berkeadilan.

          Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan
dan nila-nilaii dasar. Nilai instrumental dituangkan dalam hukum dasar yaitu
U U D NRI Tahun 1945 pada Bab XI Agama pasal 29, ayat 1. Dan ayat 2.
Nilai praksis adalah pelaksanaan dari nilai-nilai dasar dan nilai instrumental,
pengamalan dan atau pengejawantahan dari nilai Ketuhanan Yang Maha
Esa adalah norma yang menjamin penduduk Indonesia merdeka untuk
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan kemudian diikuti
dengan nilai praktis seperti ; beribadah, taqwa, beriman kepada Tuhan
Yang Maha Esa, toleransi antar umat beragama, tidak atheis serta tidak
mencela agama lain. Selanjutnya nilai-nilai praksis ini dimasukkan ke
dalam norma hukum yang berupa Undang-undang organik agar nilai-nilai
itu senantiasa diikuti, ditaati, dan diamalkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara serta memberikan sangsi
terhadap pelanggarnya.

           Implementasi nilai-nilai Pancasila dan U U D Tahun NRI 1945 harus
 dirumuskan dalam sebuah kebijakan, dan strategi bagaimana
 mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dan U U D NRI Tahun 1945 serta
 dilakukan upaya-upaya untuk melaksanakan sehingga masyarakat,
 bangsa, dan negara dan waga Kopertis Wilayah XIV Papua, Papua Barat
 agar kembali kepada jati dirinya sebagai bangsa yang besar dengan
 ideologi yang mendasar, semuanya ini menjadi gambaran budaya bangsa
 Indonesia yang beraneka ragam tetapi bertanah air satu, berbangsa satu,
 berbahasa satu yaitu Bangsa Indonesia serta memantapkan pemahaman,
 pengamalan, penghayatan dan konsistensi pelaksanaan nilai-nilai
 Pancasila dan U U D NRI Tahun 1945 dalam kehidupan sehari-hari.

                                                                       97
   1   2   3   4   5   6   7   8