Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

BABY.

                     PERAN INDUSTRI PERTAHANAN DALAM NEGERI

                                           YANG DIHARAPKAN

20. Umum

         Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar
di dunia dengan memiliki posisi geografis yang unik sekaligus strategis, hal ini
dilihat dan letak Indonesia yang berada di antara dua samudera dan dua benua,
sedangkan wilayah Indonesia ini berbatasan laut dan darat secara langsung dengan
sepuluh negara di kawasan yang rentan terhadap sengketa perbatasan dan
ancaman keamanan bahkan dapat mempengaruhi pertahanan nasional yang pada
akhimya dapat mengganggu kedaulatan Negara karena itu maka kita rakyat
Indonesia berkewajiban untuk menjaganya.

         Dalam membangun bangsa dan menjaga kedaulatan negara harus didukung
oleh politiknya yang bermartabat, ekonomi harus tumbuh pesat dan adanya
kemampuan pertahanan yang tangguh dan mandiri. Tentara Nasional Indonesia
sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas
melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa,
menjaiankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta
ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan intemasional61.
haruslah tangguh dan mandiri, dengan demikian TN I dalam melaksanakan tugasnya
memerlukan alat utama sistim senjata yang handal dan mandiri yang terhindar
embargo dari luar negeri. industri pertahanandalam negeri merupakan jawaban
untuk menyiapkan akan kebutuhan alutsista T N I tersebut sehingga akan
mengurangi ketergantungan alutsista T N I serta memperkecil resiko dan kerawanan
serta kelangkaan alustsita yang diakibatkan oleh embargo, dan sekaligus dapat
meningkatkan efek penggentar pertahanan negara.

          Kemandirian di bidang pertahanan negara adalah hal yang sangat esensial
bagi bangsa Indonesia dalam mempertahankan NKR1, salah satu dukungannya

 61Undang-Undang Republik Indonesia N om or 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
                                                                       53
   10   11   12   13   14   15   16   17