Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

          Hal yang terpenting di dalam pelaksanaan optimalisasi pengelolaan
sumberdaya mineral dan t>atubara harus senantiasa tetap berlandaskan pada
pemikiran Paradigma Nasional yang terdiri atas: Pancasila sebagai landasan
idiil, UUD NRI tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional, Ketahanan Nasional sebagai landasan
konsepsional, serta peraturan dan perundang-undangan terkait sebagai
landasan operasionalnya. Pengelolaan batubara yang optimal dapat
berkontribusi pada ketahanan energi, dan ketahanan energi mendukung
ketahanan nasional secara umum, yang selanjutnya dengan ketahanan
nasional yang kuat akan menghasilkan pembangunan nasional yang
berkelanjutan dan efisien sebagai sasaran antara untuk mewujudkan sebesar-
besar kemakmuran rakyat sebagaimana Pasal 33 UUD NRI tahun 1945.

7. Paradigma Nasional.

         a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.

                   Pancasila sebagai landasan idiil merupakan dasar negara yang
         mendasari semua gerak pembangunan dan tata laku bangsa Indonesia
         pada seluruh aspek kehidupan nasionalnya. Pancasila sebagai dasar
         negara Republik Indonesia mengandung hakikat komprehensif integral,
         holistik dan berpangkal tolak pada kenyataan alam semesta/geografi
         Indonesia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Keseluruhan
         pembangunan bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang bulat dan
         utuh, dalam wujud kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
         bernegara yang pada tingkat perkembangan selanjutnya
         diorganisasikan ke dalam suatu tatanan yang ber-Ketuhanan Yang
         Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia,
         Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
         Permusyawaratan/Perwakilan serta Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat
         Indonesia. Penjabaran dan realisasi Pancasila dalam kehidupan
         nasional yang dilaksanakan dengan langkah bahwa seluruh semangat,
         arah gerak dan tatalaku bangsa Indonesia dilaksanakan sebagai
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17