Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

55

tentang pemantapan nilai-nilai Pancasila, peraturan perundang-undangan.
Metode yang digunakan dalam strategi ini adalah evaluasi, Hipotesis,
Prediksi (deduksi logis dari hipotesis), Karakterisasi
(pengamatan dan pengukuran), restrukturisasi, sinkronisas untuk menguji
regulasi yang ada dan membuat reguiasi baru bila diperlukan. Subyeknya
adalah Pemerintah Pusat (Kementrian Pendidikan, Kementrian Dalam Negeri,
 Kementrian Hukum dan HAM), DPR, Pemerintah daerah, Perguruan tinggi,
 budayawan dengan obyek Peraturan perundang-undangan dari UUD NRI
 1945 hingga regulasi level terendah yang telah ada.

 b. Strategi 2: Mengembangkan pemahaman niiai-nilai Pancasila.
 Strategi ini mengarah pada pengembangan pemahaman yang lebih tepat
terhadap nilai-nilai Pancasila sehingga nilai-nilai tersebut lebih menarik
dibandingkan nilai-nilai luar. Dengan pembaruan nilai-nilai Pancasila maka
 nilai-nilai tersebut akan lebih menarik dan meyakinkan seluruh anak bangsa
 bahwa nilai-nilai Pancasila adalah nilai-nilai yang paling tepat untuk bangsa
 Indonesia. Karena pada dasarnya nilai-nilai Pancasila adalah lebih baik
 dibandingkan nilai-nilai luar yang ada. Tujuan dari strategi ini adalah
 menjadikan nilai-nilai Pancasila menjadi lebih menarik, aplikatif dan mudah
 dipahami sehingga masyarakat Indonesia dapat lebih meyakini nilai-nilai
 murni bangsa Indonesia. Sarana. Sarana yang digunakan untuk pencapaian
strategi ini adalah riset dan kajian perguruan tinggi, lembaga riset pemerintah
dan forum kajian akademis tentang pemantapan nilai-nilai Pancasila. Metode
yang digunakan dalam strategi ini adalah evaluasi, Hipotesis, Prediksi
(deduksi logis dari hipotesis), Karakterisasi (pengamatan dan pengukuran),
sinkronisasi, aktualisasi untuk mendapatkan kembalil nilai-nilai menjadi
menarik. Pemerintah Pusat (Kementrian Pendidikan dan kebudayaan,
Kementerian Dalam Negri, Kementrian Hukum dan HAM), DPR, Pemerintah
daerah, Perguruan tinggi, pakar budaya sebagai Subyek dan Obyeknya
adalah Nilai-nilai Pancasila.

c. Strategi 3: Meningkatan Kualitas SDM. Strategi ini berorientasi pada
peningkatan Kualitas SDM masyarakat dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat. Meningkatkan kualitas SDM masyarakat dimaksudkan agar mereka
   10   11   12   13   14   15   16   17   18