Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

57

sehingga memiliki kekuatan dan percaya diri dan tidak lagi menjadi

masyarakat yang mudah dibeli oleh bangsa lain. Tujuan dari strategi ini

adalah kesejahteraan masyarakat makin meningkat yang didasarkan pada

pengembangan potensi-potensi lokal yang berbasis pada Sumber Kekayaan

Alam di wilayahnya masing-masing. Strategi ini dilaksanakan secara pararel

dengan strategi-strategi yang lain khususnya peningkatan kesejahteraan

dengan pemantapan ekonomi Pancasila. Sarana yang digunakan untuk

pencapaian strategi ini adalah riset dan kajian perguruan tinggi, lembaga riset

pemerintah dan forum kajian akademis tentang peningkatan kesejahteraan.

Metode yang digunakan dalam strategi ini adalah evaluasi, Hipotesis

Prediksi    (deduksi  logis      dari  hipotesis),  Karakterisasi

(pengamatan dan pengukuran), restrukturisasi, sinkronisas untuk menguji

regulasi yang ada dan membuat regulasi baru bila diperlukan. Subyek

Pemerintah Pusat (Kementerian Perekonomian, Kemenku, Kemenperindag,

Kementerian BUMN, Kementrian Pendidikan, Kementerian ESDM,

Kementerian kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementrian

Dalam Negri), DPR, Pemerintah daerah, Perguruan tinggi, pakar ekonomi

sebagai subyek dan Obyeknya adalah Masyarakat umum dan pengusaha.

27. Upaya.  Agar strategi-strategi yann telah ditentukan dapat direalisasikan

secara maksimal sebagai langkah nyata, maka periu disusun upaya-upaya

a. Upaya yang dilakukan pada Strategi 1 : Pembuatan peraturan
perundang-undangan. Strategi ini berorientasi pada pembuatan regulasi
dan penunjukan badan yang bertanggung jawab terhadap kelestarian
Pancasila sebagai landasan berpijak dalam implementasi nilai-nilai Pancasila
pada seluruh sendi kehidupan dilakukan melalui harmonisasi peraturan
Perundang-undangan, mengajukan perubahan undang-undang (bila periu)
yang berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila. Langkah tersebut ditutup dengan
pengawasan atas rencana yang telah disepakati. Dengan demikian maka
upayanya adalah:

1) Harmonisasi peraturan Perundang-undangan. Pemerintah
Pusat (Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan,
Kementerian Dalam Negri, Kemenkumham, Setneg), Pemerintah
   12   13   14   15   16   17   18