Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
Alinea keempat Pembukaan Undang Undang Dasar ( UUD ) Negara
Republik Indonesia ( NRI ) 1945 menyatakan Tujuan Nasional, yaitu
“melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial“. Tujuan Nasional itu
mengandung tiga Kepentingan Nasional, yaitu: Kepentingan Keamanan,
Kepentingan Kesejahteraan, dan Kepentingan Hubungan Internasional.
Kesemua kepentingan itu bermuara pada tercapainya Cita-cita Nasional,
yaitu “bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur".
Dari amanat Pembukaan UUD NRI 1945 di atas, dapat diketahui
bahwa NRI diproklamirkan dan dibentuk adalah untuk mencapai Tujuan
Nasional dalam rangkc mewujudkan Cita-cita Nasional. Untuk mencapai
Tujuan Nasional dan mewujudkan Cita - cita Nasional tersebut, sebagai
sebuah Negara, NRI diperlengkapi dengan lembaga-lembaga negara, yaitu
Eksekutif ( Pemerintah ); Legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ); Yudikatif ( Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial ); serta lembaga pemeriksa
dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ). Mandat, tugas dan
fungsi lembaga-lembaga negara tersebut, diatur dengan jelas dalam pasal-
pasal UUD NRI 1945.
Untuk mencapai Tujuan Nasional dan mewujudkan Cita - cita
Nasional, salah satu sumber daya nasional dalam hal ini keuangan negara
dikelola oleh pemerintah. Keuangan negara itu bersumber dari kontribusi
masyarakat berupa kewajiban membayar pajak dan non pajak, dan hasil
Sumber Kekayaan Alam ( SKA ) baik di darat, di laut maupun di udara. Dari
1