Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18
2
sumber-sumber pendapatan negara tersebut, maka pemerintah atas
persetujuan legislate ( parlemen ) melakukan penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) untuk kepentingan
pembangunan nasional dan berkelanjutannya.
Berdasarkan persetujuan atas APBN tersebut, pemerintah
melaksanakan pembangunan nasional dan menyampaikan pertanggung-
jawaban pelaksanaan anggaran kepada legislatif ( parlemen ). Penilaian
atas pengelolaan keuangan negara sejak dari tahap perencanaan,
pelaksanaan, sampai ke tahap pelaporan pertanggungjawabannya menjadi
tugas dan tanggungjawab BPK.
Pembangunan nasional melalui pengelolaan keuangan negara telah
dilakukan sejak NRI diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945 sampai
dengan saat ini. Hasil pembangunan nasional tersebut belum sepenuhnya
mampu mencapai Tujuan Nasional apalagi mewujudkan Cita - cita
Nasional, walaupun sumber daya keuangan yang ada telah digunakan
dengan sebaik - baiknya. Tidak jarang terjadi, belanja negara lebih besar
dari pendapatan negara. Apabila itu terjadi, maka yang digunakan adalah
pembiayaan negara. Pada tahun 2014, anggaran belanja negara mencapai
nilai Rp1.842 trilyun, sedangkan pendapatan negara sebesar Rp1.667
trilyun sehingga membutuhkan pembiayaan negara sebesar Rp175 trilyun1.
Fakta menunjukkan bahwa kondisi kesenjangan sosial, kemiskinan
serta masalah kualitas pelayanan publik, kesehatan, dan pendidikan saat
ini belum dapat diatasi secara signifikan. Salah satu penyebab belum
optimalnya pengelolaan keuangan negara untuk mencapai Tujuan Nasional
dan mewujudkan Cita - cita Nasional tersebut, adalah maraknya kasus
1Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun 2014