Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19

3

korupsi, sehingga keuangan negara tersebut tidak digunakan sesuai
dengan peruntukan atau sasarannya.

         BPK sebagai salah satu lembaga negara, mempunyai tugas dan
tanggung jawab untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara secara bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan BPK
tersebut disampaikan kepada DPR dan DPD sesuai dengan
kewenangannya serta disampaikan juga kepada pemerintah untuk
ditindaklanjuti.

         Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, BPK menggunakan
sistem pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Sistem tersebut
meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan
pengelolaan keuangan negara, termasuk pemantauan tindak lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan dan pemantauan tindaklanjutnya, BPK telah
menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah serta menyerahkan
laporan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi kepada aparat penegak
hukum. Namun ternyata, kasus - kasus korupsi masih saja terjadi bahkan
semakin marak, terbukti dari masih banyaknya kasus - kasus korupsi yang
terungkap melalui operasi tangkap tangan oleh KPK.

         Pemberantasan korupsi merupakan tantangan bagi Pemerintah NRI.
Indeks Persepsi Korupsi ( IPK ) Tahun 2013 NRI masih rendah yaitu 32
dari skala 100 ( tidak korup ), sehingga posisi NRI berada pada nomor urut
114 dari 177 negara2. Pemberantasan korupsi dengan melakukan
penangkapan dan penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
yang telah berhasil dilakukan, ternyata belum efektif, dan belum
menimbulkan effek yang menggentarkan ( deterrent effect).

7 Laporan Transparansi International, diunduh dari www.transparencv.org/cDi2013/results
     pada 5 Juli 2014 pukul 14:44 BBWI
   14   15   16   17   18   19   20