Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

4

            D engan kondisi seperti itu, yaitu masih m araknya kasus - kasus
korupsi dan belum efektifnya pengelolaan keuangan negara untuk
mendukung pembangunan nasional, m aka sistem pemeriksaan
pengelolaan keuangan negara perlu dibenahi dan dioptimalkan, agar dapat
m encegah terjadinya tindak pidana korupsi. Hasil pem eriksaan BPK saat ini
banyak mengungkapkan opini "Wajar Tanpa Pengecualian" atas laporan
keuangan entitas yang diperiksa, padahal sesungguhnya masih banyak
terjadi tindak pidana korupsi di lingkungan entitas tersebut. S um ber daya
BPK, lebih dialokasikan untuk pem eriksaan laporan keuangan yang
m emberikan opini kewajaran tersebut, meskipun tim pemeriksa BPK telah
melaporkan adanya temuan dugaan korupsi dalam pemeriksaan tersebut.
Inilah bukti - bukti nyata, bahw a pem eriksaan yang dilakukan oleh BPK,
belum sepenuhnya mampu menjadi sarana dalam upaya pencegahan
terjadinya tindak pidana korupsi.

           Sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2013, BPK telah
m enyerahkan 432 laporan yang mengandung dugaan tindak pidana korupsi
senilai R p42,71 triliun kepada aparat peneg ak hukum, namun belum
seluruhnya dapat ditindaklanjuti secara tuntas3. A parat penegak hukum
sesuai kewenangannya, masih harus m elakukan proses penyelidikan dan
penyidikan guna m emperoleh bukti - bukti materiel yang diperlukan dalam
proses penegakan hukum.

           Di samping itu, laporan hasil pem eriksaan BPK m engungkapkan,
banyaknya temuan berulang termasuk kasus - kasus yang terkait dugaan
korupsi. Analisis terhadap akar penyebab belum terarah, sehingga
rekomendasi BPK belum efektif untuk m enghilangkannya.

3Dapat dilihat pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2013 yang
    diterbitkan oleh BPK.
   1   2   3   4   5   6   7