Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
31
Laporan Reviu (peer review report) 156 menunjukkan masih adanya
kelemahan mengungkapkan penyebab dan akibat dari temuan dugaan
kecurangan atau korupsi. Selain itu, pengungkapan temuan dugaan kecurangan
dan korupsi lebih bersifat kasus individual dan tidak sistemik yang mengarah
pada pengungkapan penyebab dan akibatnya secara umum.
c. Pelaporan Hasil Pemeriksaan
Pelaporan hasil pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan temuan
pemeriksaan hasil pelaksanaan pemeriksaan. Proses pelaporan hasil
pemeriksaan meliputi penyusunan konsep laporan hasil pemeriksaan,
pembahasan internal BPK, pembahasan dengan pihak yang diperiksa, dan
penyampaian hasil pemeriksaan.
Penyusunan konsep laporan hasil pemeriksaan, dilakukan oleh ketua tim
pemeriksa di kantor BPK, berdasarkan laporan temuan pemeriksaan dan kertas
kerja pemeriksaan. Konsep laporan tersebut memuat konsep kesimpulan,
temuan dan rekomendasi. Konsep laporan tersebut disampaikan kepada
pengendali teknis16 yang selanjutnya disampaikan kepada pengendali ;nutu17
untuk dibahas. Konsep laporan hasil pemeriksaan yang telah dibahas itu
disampaikan kepada pihak terperiksa untuk memperoleh tanggapan, baik
terhadap konsep simpulan dan temuan maupun konsep rekomendasi. Setelah
memperoleh tanggapan, konsep laporan hasil pemeriksaan dimaksud difinalisasi
menjadi laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Setiap semester BPK menghasilkan lebih dari 1.200 LHP yang
disampaikan kepada DPR, DPD, DPRD dan pemerintah sesuai dengan
15 Pasal 33 UU No 15 Tahun 2006 Tentang BPK mengatur penelaahan sistem pengendalian mutu BPK
oleh lembaga pemeriksa negara lain anggota organisasi badan pemeriksa sedunia. BPK telah direviu
oleh Lembaga Pemeriksa Belanda (Netherlands Court of Audit, 2009) dan Polandia (State Audit
Office of Poland, 2014)
16 Pengendali teknis adalah pejabat fungsioinal pemeriksa yang mengawasi dan mengendalikan tim
pemeriksa.
17 Pengendali mutu atau penanggung jawab pemeriksaan adalah pejabat fungsional yang bertanggung
jawab atas mutu pemeriksaan serta menandatangani laporan hasil pemeriksaan.