Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

31

                 Laporan Reviu (peer review report) 156 menunjukkan masih adanya
        kelemahan mengungkapkan penyebab dan akibat dari temuan dugaan
        kecurangan atau korupsi. Selain itu, pengungkapan temuan dugaan kecurangan
        dan korupsi lebih bersifat kasus individual dan tidak sistemik yang mengarah
        pada pengungkapan penyebab dan akibatnya secara umum.

        c. Pelaporan Hasil Pemeriksaan

                 Pelaporan hasil pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan temuan
        pemeriksaan hasil pelaksanaan pemeriksaan. Proses pelaporan hasil
        pemeriksaan meliputi penyusunan konsep laporan hasil pemeriksaan,
        pembahasan internal BPK, pembahasan dengan pihak yang diperiksa, dan
        penyampaian hasil pemeriksaan.

                 Penyusunan konsep laporan hasil pemeriksaan, dilakukan oleh ketua tim
        pemeriksa di kantor BPK, berdasarkan laporan temuan pemeriksaan dan kertas
        kerja pemeriksaan. Konsep laporan tersebut memuat konsep kesimpulan,
        temuan dan rekomendasi. Konsep laporan tersebut disampaikan kepada
        pengendali teknis16 yang selanjutnya disampaikan kepada pengendali ;nutu17
        untuk dibahas. Konsep laporan hasil pemeriksaan yang telah dibahas itu
        disampaikan kepada pihak terperiksa untuk memperoleh tanggapan, baik
        terhadap konsep simpulan dan temuan maupun konsep rekomendasi. Setelah
        memperoleh tanggapan, konsep laporan hasil pemeriksaan dimaksud difinalisasi
        menjadi laporan hasil pemeriksaan (LHP).

                 Setiap semester BPK menghasilkan lebih dari 1.200 LHP yang
        disampaikan kepada DPR, DPD, DPRD dan pemerintah sesuai dengan

15 Pasal 33 UU No 15 Tahun 2006 Tentang BPK mengatur penelaahan sistem pengendalian mutu BPK
     oleh lembaga pemeriksa negara lain anggota organisasi badan pemeriksa sedunia. BPK telah direviu
     oleh Lembaga Pemeriksa Belanda (Netherlands Court of Audit, 2009) dan Polandia (State Audit
     Office of Poland, 2014)

16 Pengendali teknis adalah pejabat fungsioinal pemeriksa yang mengawasi dan mengendalikan tim
     pemeriksa.

17 Pengendali mutu atau penanggung jawab pemeriksaan adalah pejabat fungsional yang bertanggung
     jawab atas mutu pemeriksaan serta menandatangani laporan hasil pemeriksaan.
   1   2   3   4   5   6   7   8