Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
56
sesuai bidang tugasnya. Dengan demikian, laporan hasil pemeriksaan
yang diterbitkan tidak saja memberikan gambaran yang jelas dan tepat
bagi pihak terkait, tetapi juga bermanfaat bagi entitas yang diperiksa,
karena rekomendasi yang diajukan dapat ditindaklanjuti dengan tepat dan
cepat, untuk perbaikan tata kelola di lingkungan entitas tersebut.
d. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan akan bermanfaat, apabila hasil tersebut dapat
ditindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola di lingkungan entitas yang
diperiksa. Tindak lanjut hasil pemeriksaan, tidak hanya semata-mata
memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi diharapkan dapat
berkontribusi untuk perbaikan. Dengan demikian, tindak lanjut hasil
pemeriksaan tidak dilakukan secara formalitas saja, tetapi lebih subsantif.
Selain itu, tindak lanjut hasil pemeriksaan bukan merupakan tugas
dan tanggung jawab aparat pengawas internal, tetapi merupakan tugas
dan tanggung jawab dari pimpinan entitas yang diperiksa, karena terkait
dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya. Berdasarkan hal
tersebut, pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan, diharapkan
lebih efektif untuk melihat pemahaman pimpinan entitas. Selain itu,
permasalahan tidak dapat ditindaklanjutinya hasil pemeriksaan, harus
dianalisis penyebabnya secara mendalam, termasuk apabila rekomendasi
yang diberikan dalam laporan hasil pemeriksaan tidak dapat
diimplementasikan.