Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19

5

Perlindungan Anak, Bab I (1), dalam undang-undang ini yang
dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan,
b. Sistematika atau tata urut

Bab I : Pendahuluan.
       Dalam Bab ini akan diuraikan penjelasan tentang latar belakang

permasalahan, maksud dan tujuan, ruang lingkup pembahasan,
metode dan pendekatan yang digunakan, serta pengertian untuk
dapat menyamakan persepsi dalam memahami pembahasan.

Bab II : Landasan Pemikiran
       Dalam bab kedua akan dijelaskan Paradigma Nasional yang

menjadi dasar-dasar pemikiran dalam penulisan taskap mengenai
optimalisasi penanaman nilai-nilai kebangsaan, yaitu Pancasila
sebagai Landasan Idiil, UUD NRI 1945 sebagai Landasan
Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional,
Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional dan Peraturan
Perundang-undangan terkait sebagai Landasan Operasional. Serta
dibahas pula mengenai landasan teori dan tinjauan pustaka yang
digunakan sebagai referensi ilmiah terkait dengan materi bahasan.

Bab I I I : Penanaman Nilai Nilai Kebangsaan Saat ini.
       Bab Ketiga ini akan menjelaskan mengenai kondisi saat ini,

implikasinya Penanaman Nilai Nilai Kebangsaan terhadap Persatuan
dan Kesatuan Bangsa, serta implikasi Persatuan dan Kesatuan
Bangsa terhadap Ketahanan Nasional; dan akan dirumuskan
permasalahan yang dihadapi terkait dengan judul materi bahasan.

Bab IV : Perkembangan Lingkungan Strategis.
       Bab ini akan menyajikan pengaruh-pengaruh perkembangan

lingkungan strategis terkait Penanaman Nilai-Nilai Kebangsaan yang
meliputi pada pengaruh lingkungan global, regional dan nasional.
   14   15   16   17   18   19   20