Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

57

kesatuan bangsa dan negara serta adanya konvensi internasional
tentang pendidikan untuk semua, mengharuskan pemerintah untuk
memberikan layanan pendidikan dan kebudayaan kepada setiap
warga negara dimanapun mereka berada di NKRI ini. Pembangunan
pendidikan di daerah perbatasan dan tertinggal serta rawan bencana
dilakukan melalui kebijakan sebagai berikut.

       1) Penyediaan Pendidik dengan tunjangan khusus di daerah
       perbatasan, tertinggal, dan rawan bencana;
       2) Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan melalui
       pembangunan TK-SD satu atap, SD-SMP satu atap, dan
       sekolah berasrama di daerah perbatasan, tertinggal, dan rawan
       bencana;
       3) Penyediaan subsidi bagi siswa untuk mendapat
       pendidikan formal dan nonformal di daerah perbatasan,
       tertinggal, dan rawan bencana.

b. Kontribusi kokohnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
terhadap Ketahanan Nasional.

       Tercapainya Persatuan dan Kesatuan Bangsa, merupakan
cara terbaik yang harus dikondisikan sebagai upaya untuk mencapai
tujuan bersama. Masyarakat yang didorong oleh keharusan
pemenuhan kebutuhannya perlu bekerja sama, bersatu dalam bekerja
karena pada dasarnya mereka saling membutuhkan, dengan
demikian mereka mengakumulasi kekuatan nasional; bersatu
 menghimpun kekuatan untuk mencapai suatu tujuan yang tidak dapat
 dilakukan secara sendiri-sendiri.

        Akan bertumbuh praktek gotong-royong yang menekankan pada
 kebersamaan serta kepentingan bertanggung jawab. Serta melakukan
 intervensi terhadap masyarakat atau negara dan setiap badan atau
 kelompok atas kepentingan bersama, dan mereka mengikuti segala
 standar moral yang berlaku ke atas seseorang karena peraturan-
 peraturan itu menghalangi kebebasan seseorang. Anak-anak
   1   2   3   4   5   6   7   8