Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

Keputusan/Ketetatapan MPR. Khusus dalam Pembukaan UUD NRI
 1945 disebutkan empat pokok tujuan pembangunan nasional
 mencakup: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan
 kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,
 dan berperan serta dalam membantu ketertiban dunia dan
 perdamaian abadi. Landasan operasional pembangunan adalah
RPJPN. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005 - 2025 (8 misi guna mewujudkan pembangunan nasional)
merupakan arahan pemerintah sebagai misi pembangunan nasional
jangka panjang guna dijadikan landasan dalam penyusunan
pembangunan nasional lima tahunan. Kaitannya dengan pengamanan
pilkada, bahwa tingkat keamanan dan ketertiban suatu wilayah atau
daerah akan mencerminkan tingkat kehidupan yang lebih layak,
dimana para investor tidak akan takut untuk dapat berinvestasi di
wilayah tersebut. Sehingga didaiam melakukan optimalisasi
pengamanan pilkada agar selalu berpedoman kepada UUD NRI 1945
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional
          Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang

bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD NRI 1945 adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional. Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara
sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak
terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional yang tercantum dalam
pembukaan UUD N R 11945 alinea keempat yaitu: melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan

                                         14
   9   10   11   12   13   14   15   16   17