Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

khususnya bagi Polisi Republik Indonesia atau Polri untuk bertindak lebih
  profesional dan proporsional, serta bersikap netral dalam mengantisipasi
 adanya gangguan keamanan menjelang, selama pelaksanaan dan pasca
 pilkada.

           Memang dalam keadaan ini tugas yang diemban aparatur pemerintah
 yang terkait memang sangat strategis. Dengan kata lain, instruksi presiden
 harus segera disikapi untuk menjaga keutuhan bangsa dengan landasan
 hukum yang ada. Apalagi tugas pengamanan pilkada, setidaknya tugas yang
 diemban aparatur penegak keamanan untuk menjaga keamanan bangsa ini
 harus lebih maksimal. Disadari kompetisi politik merupakan salah satu pilar
atau landasan demokrasi di Indonesia yang harus dijaga, agar menjadi
kompetisi yang sehat. Setidaknya model inilah yang merupakan salah satu
cara terbaik untuk memilih calon pemimpin negara pada saat ini. Sementara
itu, dalam perjalanannya Pilkada di Indonesia menganut asas ‘LUBER’
Langsung Umum Bebas dan Rahasia, kemudian di era reformasi
berkembang menjadi asas ‘JURDIL’ Jujur dan Adil.

          Dalam menjaga keamanan masyarakat dari ekskalasi tensi politik elit
yang sering menjalar ke akar rumput, seakan telah menjadi tradisi politik
lokal, setiap proses pemilihan kepala daerah selalu diwarnai oleh letupan-
letupan kecil maupun besar yang mengiringi persaingan elit dalam perebutan
kekuasaan. Bahkan tidak jarang pula berujung pada munculnya korban
materi maupun jiwa. Pengendalian situasi ini tentu tidak hanya menjadi
beban kepolisian, karena pada dasarnya adab dalam politik hakikinya adalah
damai dan sepenuhnya merupakan pilihan-pilihan yang beretika baik dari elit
maupun dari massa. Menggunakan pemikiran Jurgen Haberm as14, politik
seharusnya persaingan sehat pada ranah publik, dengan kebebasan
berekspresi, namun beretika, tidak memaksakan kehendak, terlebih
kekerasan. Kesadaran elit dan massa merupakan kunci demokrasi yang
sehat, selain ditunjang oleh aturan main atau administrasi yang jelas dan
adil. Kepolisian adalah agen yang berada di luar arena, yang mumi bertindak
dalam pengamanan, mengawal mekanisme administratif pemilihan itu
sendiri.

14F.Budi Hardiman Menuju Masyarakat Komunikatif. Yogyakarta: Penerbit Kanisius. 2009
                                                  12
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17