Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
Memperhatikan hal tersebut diatas, berikut ini akan dibahas
paradigma nasional yang terdiri dari Pancasila sebagai landasan idiil, UUD
NRI tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara
sebagai landasan visional dan ketahanan nasional sebagai landasan
konsepsional, peraturan perundang-undangan terkait, landasan teori dan
tinjauan pustaka.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil
Pancasila sebagai landasan idiil dari sistem pemasyarakatan,
menyebutkan adanya keseimbangan dan keselarasan baik dalam
hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungannya dengan
masyarakat, hubungannya dengan alam, dengan bangsa-bangsa lain
maupun hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Pancasila
sebagai jiwa bangsa, kepribadian, pandangan hidup, falsafah,
pemersatu bangsa dan dasar negara semuanya telah dirumuskan
dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Pancasila digunakan sebagai
pedoman, pegangan, dan penuntun dalam menemukan kebenaran
yang sedalam-dalamnya, serta mengatur sikap serta tingkah laku
warga negara Indonesia dalam tata cara berkehidupan
bermasyarakat. Sebagai pemersatu bangsa, pada sila ketiga
Pancasila, yakni Sila Persatuan Indonesia. Artinya, bahwa Pancasila
sangat menekankan dan menjunjung tinggi persatuan bangsa. Hal ini
berarti, bahwa Pancasila juga menjadi alat pemersatu bangsa,
sehingga dalam melakukan optimalisasi pengamanan pilkada, setiap
jangkah tindakan yang diambil oleh aparatur keamanan tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila.
b. UUD NR11945 Sebagai Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional pembangunan adalah UUD NRI
1945. UUD NRI 1945 merupakan arahan yang paling dasar dalam
menyusun tujuan pokok pembangunan nasional sebagai suatu visi
pembangunan nasional guna dijadikan landasan dalam
13