Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19
BABI
PENDAHULUAN
1. Umum
Demokrasi merupakan sebuah sistem politik yang dianggap mampu
mengantarkan rakyat pada kehidupan yang lebih baik. Demokrasi
melahirkan persamaan politik, ekonomi, sosial dan budaya, dimana
memberikan kesempatan yang sama kepada semua kelompok untuk
mencapai kesejahteraan dan keamanan. Demokrasi juga dipahami sebagai
sebuah sistem yang menempatkan rakyat sebagai pemberi suara melalui
proses Pilkada yang akan mewarnai pemerintahan dalam sistem
ketatanegaraan.
Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah membawa
perubahan besar pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Diantaranya
perubahan yang terkait dengan pengisian jabatan Kepala Daerah. UUD 1945
Pasal 18 ayat (4) menyatakan bahwa; “Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan
kota dipilih secara demokratis”. Frase “dipilih secara demokratis” bersifat
luwes, sehingga mencakup pengertian pemilihan kepala daerah langsung
oleh rakyat ataupun oleh DPRD seperti yang pada umumnya pernah
diperaktekkan di daerah-daerah berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku. Ketentuan ini diintepretasikan bahwa pemilihan
kepala daerah harus dilakukan secara langsung1. Secara kontekstual klausal
‘dipilih secara demokratis’ diparalelkan dengan proses pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden di tingkat nasional, maka di daerah pun dilakukan
pemilihan Kepala Daerah secara langsung.
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada merupakan sebuah cara yang
dimaknai paling demokratis dalam memilih dan menentukan Kepala Daerah
di suatu wilayah. Pilkada menjadi prasyarat utama yang menandai apakah
proses demokratisasi suatu negara sudah berjalan atau belum, dan pilkada
juga menjadi sebuah ruang yang menunjukkan kekuasaan berada ditangan
1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.