Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
33
kecamatan di 5 kabupaten, yaitu Kabupaten Sanggau, Kapuas
Hulu, Sambas, Sintang, dan Kabupaten Bengkayang. Wilayah
Kalimantan T im u r berbatasan langsung dengan wilayah Sabah
sepanjang 1.035 kilometer yang melintasi 256 desa dalam 9
kecamatan dan 3 kabupaten yaitu <ii Nunukan, Kutai Barat, dan
Kabupaten Malinau.
Selanjutnya dari kelima kabupaten di Kalimantan Barat dan
tiga kabupaten di Kalimantan Tim ur, hanya terdapat 3 (tiga )
pintu perbatasan ( border gate) resmi, yaitu di Kabupaten
Sanggau dan Kabupaten Bengkayang di Kalimantan Barat, serta
Kabupaten Nunukan di Kalimantan tim u r. Kabupaten Sanggau
dan Nunukan memiliki fasilitas Custom, Im igration, Quarantine,
a nd Security (C IQ S ) dengan kondisi yang relatif baik, sedangkan
fasilitas C IQ S di tem pat lainnya masih sederhana serta belum
didukung oleh aksesibilitas yang baik karena kondisi jalan yang
buruk.
Kawasan perbatasan daerah lain seperti di Kabupaten
Sintang, Sam bas, Kapuas Hulu, Malinau dan Kutai Barat masih
belum memiliki pintu perbatasan resmi dan masih dalam tahap
pem bangunan. Sesuai kesepakatan dengan pihak Malaysia dalam
forum Sosek Malindo, sebenarnya telah disepakati pembukaan
beberapa pintu perbatasan secara bertahap di beberapa kawasan
perbatasan di Kabupaten Kapuas Hulu, Sam has, Sintang dan
Bengkayang. Secara um um kawasan perbatasan masih
m engalam i kesulitan aksesibilitas baik darat, laut,m aupun udara
menuju pusat-pusat pertumbuhan (Ibu Kota Kabupaten/Kota),
khusus untuk wilayah perbatasan Kepulauan Kalimantan,
minimnya asksebilitas dari dan keluar kawasan perbatasan
wilayah m erupakan salah satu faktor yang tu ru t m endorong
orientasi m asyarakat yang cenderung berkiblat aktivitas sosial
ekonom inya ke negara tetangga.
e. Sinergi dalam Pengelolaan Wilayah Perbatasan.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang