Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

33

  kecamatan di 5 kabupaten, yaitu Kabupaten Sanggau, Kapuas
  Hulu, Sambas, Sintang, dan Kabupaten Bengkayang. Wilayah
  Kalimantan T im u r berbatasan langsung dengan wilayah Sabah
  sepanjang 1.035 kilometer yang melintasi 256 desa dalam 9
  kecamatan dan 3 kabupaten yaitu <ii Nunukan, Kutai Barat, dan
  Kabupaten Malinau.

            Selanjutnya dari kelima kabupaten di Kalimantan Barat dan
 tiga kabupaten di Kalimantan Tim ur, hanya terdapat 3 (tiga )
 pintu perbatasan ( border gate) resmi, yaitu di Kabupaten
 Sanggau dan Kabupaten Bengkayang di Kalimantan Barat, serta
 Kabupaten Nunukan di Kalimantan tim u r. Kabupaten Sanggau
 dan Nunukan memiliki fasilitas Custom, Im igration, Quarantine,
 a nd Security (C IQ S ) dengan kondisi yang relatif baik, sedangkan
 fasilitas C IQ S di tem pat lainnya masih sederhana serta belum
 didukung oleh aksesibilitas yang baik karena kondisi jalan yang
 buruk.

           Kawasan perbatasan daerah lain seperti di Kabupaten
 Sintang, Sam bas, Kapuas Hulu, Malinau dan Kutai Barat masih
belum memiliki pintu perbatasan resmi dan masih dalam tahap
pem bangunan. Sesuai kesepakatan dengan pihak Malaysia dalam
forum Sosek Malindo, sebenarnya telah disepakati pembukaan
beberapa pintu perbatasan secara bertahap di beberapa kawasan
perbatasan di Kabupaten Kapuas Hulu, Sam has, Sintang dan
Bengkayang. Secara um um kawasan perbatasan masih
m engalam i kesulitan aksesibilitas baik darat, laut,m aupun udara
menuju pusat-pusat pertumbuhan (Ibu Kota Kabupaten/Kota),
khusus untuk wilayah perbatasan Kepulauan Kalimantan,
minimnya asksebilitas dari dan keluar kawasan perbatasan
wilayah m erupakan salah satu faktor yang tu ru t m endorong
orientasi m asyarakat yang cenderung berkiblat aktivitas sosial
ekonom inya ke negara tetangga.

      e. Sinergi dalam Pengelolaan Wilayah Perbatasan.
          Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan

Ruang dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
   1   2   3   4   5   6   7   8