Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan
Dengan mengacu pada uraian dan pembahasan pada bab-bab
sebelumnya, maka upaya optimalisasi penegakan hukum tindak pidana
korupsi guna menyelamatkan keuangan negara dalam rangka mendukung
pembangunan nasional dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
a. Tindak pidana Korupsi dalam perkembangannya di Indonesia
menjadi suatu fenomena yang sangat meresahkan masyarakat. Hal ini
menjadi salah satu penyebab terpuruknya sistem perekonomian
bangsa. Jumlah kasus yang semakin meningkat dari tahun ke tahun
mengundang berbagai macam reaksi dari berbagai lapisan masyarakat
dan pemerintah untuk mencari jalan terbaik dalam menanggulangi
fenomena ini. Penyebabnya karena korupsi di Indonesia terjadi secara
sistemik dan meluas sehingga bukan saja merugikan kondisi keuangan
negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi
masyarakat secara luas. Untuk'itu pemberantasan tindak pidana korupsi
tersebut harus dilakukan dengan cara luar biasa dengan menggunakan
cara-cara khusus.
b. Masih terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi dikarenakan
adanya tekanan; adanya kesempatan; dan rasionalisasi (pembenaran)
sehingga perbuatan curang tersebut seolah dapat diterima atau
dianggap wajar. Sedangkan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku
tindakan pidana korupsi masih belum mampu memberikan effek jera,
karena diadili dengan cara biasa, hukuman yang kurang berat, dan
pengembalian uang negara yang semakin banyak masih belum mampu
menuntaskan pengembalian keuangan negara akibat tindak pidana
korupsi ini. Walaupun sudah diupayakan penindakan hukum pidana dan
perdata. Dibutuhkan tekad dan semangat bersama untuk tetap terus
mengoptimalkan penindakan hukum tindak pidana korupsi dengan
melibatkan pemerintah, masyarakat dan pelaku dunia usaha untuk
86