Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

BAB VII

                                     PENUTUP

28. Kesimpulan

          Dengan mengacu pada uraian dan pembahasan pada bab-bab
sebelumnya, maka upaya optimalisasi penegakan hukum tindak pidana
korupsi guna menyelamatkan keuangan negara dalam rangka mendukung
pembangunan nasional dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

    a. Tindak pidana Korupsi dalam perkembangannya di Indonesia
    menjadi suatu fenomena yang sangat meresahkan masyarakat. Hal ini
    menjadi salah satu penyebab terpuruknya sistem perekonomian
    bangsa. Jumlah kasus yang semakin meningkat dari tahun ke tahun
   mengundang berbagai macam reaksi dari berbagai lapisan masyarakat
   dan pemerintah untuk mencari jalan terbaik dalam menanggulangi
   fenomena ini. Penyebabnya karena korupsi di Indonesia terjadi secara
   sistemik dan meluas sehingga bukan saja merugikan kondisi keuangan
   negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi
   masyarakat secara luas. Untuk'itu pemberantasan tindak pidana korupsi
  tersebut harus dilakukan dengan cara luar biasa dengan menggunakan
  cara-cara khusus.
  b. Masih terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi dikarenakan
  adanya tekanan; adanya kesempatan; dan rasionalisasi (pembenaran)
  sehingga perbuatan curang tersebut seolah dapat diterima atau
  dianggap wajar. Sedangkan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku
  tindakan pidana korupsi masih belum mampu memberikan effek jera,
  karena diadili dengan cara biasa, hukuman yang kurang berat, dan
  pengembalian uang negara yang semakin banyak masih belum mampu
  menuntaskan pengembalian keuangan negara akibat tindak pidana
 korupsi ini. Walaupun sudah diupayakan penindakan hukum pidana dan
 perdata. Dibutuhkan tekad dan semangat bersama untuk tetap terus
 mengoptimalkan penindakan hukum tindak pidana korupsi dengan
 melibatkan pemerintah, masyarakat dan pelaku dunia usaha untuk

                                         86
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11