Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

88

   penegak hukum untuk dapat memberikan penyuluhan hukum
  melalui regulasi dan deregulasi demi tegaknya kewibawaan
  pemerintahan, menjamin supremasi hukum sehingga pencegahan
  dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan
  secara optimal.

  b. Pemerintahan melalui Mahkamah Agung, DPR RI disarankan
 segera mengupayakan pembangunan secara bertahap
 pembentukan Pengadilan khusus tindak pidana korupsi di seluruh
 Indonesia, dengan prioritas pada Ibu Kota Provinsi dan Kabupaten/
 Kota, hal ini penting agar setiap tindak pidana korupsi, dapat
 diselesaikan dengan cepat, tepat dan biaya ringan.

c. Agar Pemerintah membangun hubungan luar negeri
(ekstradisi) dengan Negara-negara yang menjadi pelarian para
koruptor dan tempat penyimpanan hasilnya, sehingga keuangan
Negara yang diselamatkan bisa digunakan untuk pembangunan
Nasional.

d. Dalam rangka memerangi korupsi, Pemerintah bersama DPR
agar terus melakukan langkah preventif, yaitu dengan pembentukan
produk-produk peraturan perundangan; langkah represif, yaitu dengan
menghukum para koruptor dan langkah pemulihan ekonomi, yaitu
dengan mengembalikan aset hasil korupsi.

e. Pemerintah perlu segera melakukan harmonisasi peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pemberantas tindak pidana
korupsi dan khususnya melakukan Revisi Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13