Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
88
penegak hukum untuk dapat memberikan penyuluhan hukum
melalui regulasi dan deregulasi demi tegaknya kewibawaan
pemerintahan, menjamin supremasi hukum sehingga pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan
secara optimal.
b. Pemerintahan melalui Mahkamah Agung, DPR RI disarankan
segera mengupayakan pembangunan secara bertahap
pembentukan Pengadilan khusus tindak pidana korupsi di seluruh
Indonesia, dengan prioritas pada Ibu Kota Provinsi dan Kabupaten/
Kota, hal ini penting agar setiap tindak pidana korupsi, dapat
diselesaikan dengan cepat, tepat dan biaya ringan.
c. Agar Pemerintah membangun hubungan luar negeri
(ekstradisi) dengan Negara-negara yang menjadi pelarian para
koruptor dan tempat penyimpanan hasilnya, sehingga keuangan
Negara yang diselamatkan bisa digunakan untuk pembangunan
Nasional.
d. Dalam rangka memerangi korupsi, Pemerintah bersama DPR
agar terus melakukan langkah preventif, yaitu dengan pembentukan
produk-produk peraturan perundangan; langkah represif, yaitu dengan
menghukum para koruptor dan langkah pemulihan ekonomi, yaitu
dengan mengembalikan aset hasil korupsi.
e. Pemerintah perlu segera melakukan harmonisasi peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pemberantas tindak pidana
korupsi dan khususnya melakukan Revisi Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana.