Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
7
b. Pendekatan. Pendekatan yang digunakan untuk menganalisa data
dilakukan secara komprehensif integral melalui piso analisa kedaulatan
NKRI yakni dengan meliputi berbagai perspektif yang dapat dirujuk dalam
kerangka optimalisasi pertahanan udara nasional dengan perspektif
kedaulatan wilayah NKRI, berdasarkan konsepsi ruang wilayah udara
nasional dan kondisi dinamis bangsa guna penegakan kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, semuanya itu dilakukan dengan perspektif
ketahanan nasional.
5. Pengertian. Guna menyamakan persepsi, maka dalam penulisan Taskap
ini pengertian-pengertian yang digunakan sebagai berikut:
a. Optimalisasi. Optimalisasi adalah berasal dari kata dasar optimal
yang berarti terbaik, tertinggi, paling menguntungkan. Optimalisasi
mengandung makna perihal mengoptimalkan, mengandung pengertian
menjadikan paling baik, paling tinggi dan paling menguntungkan15.
b. Komando Pertahanan Udara Nasional disingkat Kohanudnas
adalah Komando Gabungan Khusus yang merupakan Kotama Utama
Operasi TN I dengan komponen TN I AU sebagai kekuatan inti, diperkuat
dan dibantu oleh unsur-unsur kekuatan Angkatan lain. Kohanudnas juga
merupakan Komando Utama Pembinaan TN I A U yang berkedudukan
langsung di bawah Panglima TN I dalam bidang pembinaan kesiagaan
operasi dan pelaksanaan Operasi Pertahanan Udara, di wilayah udara
nasional , dan Kasau dalam bidang pelaksanaan pembinaan administrasi
dan kesiapan unsurTNI A U untuk operasi Hanud16.
c. Kedaulatan. Kedaulatan dikenal dengan istilah sovereignty berasal
dari kata latin superanus yang berarti yang teratas. Negara dikatakan
berdaulat karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara.
Bila dikatakan negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa negara itu
mempunyai kekuasaan tertinggi.17
15 Pusat Bahasa Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, edisi ketiga, Jakarta,2005, Hal.800.
18 http://www.kohanudnas.mil.id/read/profil-satuan/19 diunduh tanggal 7 Agustus 2014 pukul 19.00
17 Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Intemasional, Putra Abardin, Bandung, 1999, Hal. 11