Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

BAB II
                                        LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum.
         Pada hakikatnya ruang udara nasional merupakan wilayah nasional yang

merupakan wadah atau ruang/media, tempat Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat dan Yurisdiksinya.
Indonesia sebagai negara berdaulat, memiliki kedaulatan yang penuh dan utuh
terhadap ruang udara di atas wilayah NKRI, sesuai dengan ketentuan dalam
Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Intemasional26. Luasnya
ruang udara nasional berpotensi mengundang kerawanan dan ancaman terhadap
pelanggaran wilayah udara kedaulatan Negara. Hal ini tampak pada
penerbangan intruder (gelap) yang masih terjadi berulangkali di ruang udara
Indonesia27. Oleh karena itu peran Pertahanan Udara di negara mana pun,
melaksanakan tugas untuk mempertahankan kedaulatan wilayah udara
nasionalnya terhadap setiap ancaman udara.

          Untuk mendukung pelaksanaan tugas mempertahankan dan penegakan
kedaulatan dan hukum di ruang udara, perlu mengoptimalkan pertahanan udara
nasional dengan dukungan Alutsista dalam jumlah dan kemampuan yang
memadai untuk setiap pelaksanaan Operasi Pertahanan Udara (Hanud). Dalam
pembahasan tentang optimalisasi pertahanan udara nasional harus menjadi
pemikiran bersama secara komprehensif agar mampu mewujudkan konsep yang
tepat dalam mengoptimalkan pertahanan udara nasional. Pola pikir tentang
optimalisasi pertahanan udara nasional tersebut tidak terlepas dari pengaruh
instrumen input sebagai landasan pemikiran berupa rambu-rambu paradigma
nasional, peraturan perundang-undangan terkait, landasan teori dan tinjaun
pustaka.

7. Paradigma Nasional.
Dalam mengoptimalkan pertahanan udara nasional guna menjaga wilayah udara
dalam rangka tegaknya kedaulatan NKRI harus tetap berpegang teguh pada

 26 *Penegakan Kedaulatan dan Hukum di Ruang Udara Nasionar, http://www.tni.mil.id/view-3001-penegakan-kedaulatan-
 dan-hukum-di-ruang-udara-nasional.html diunduh tanggal 2 Juli 2014 pukul 16.00
 27 http://www.artileri.org/2012/12/kedaulatan-udara-indonesia-di-mata-chappy-hakim.html diunduh tanggal 2 Jui 2014
 pukul 19.10

                                                       10
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15