Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

8

          d. Ruang Udara. Ruang udara adalah suatu ruang di angkasa yang
          terdekat pada bumi k'rta di mana didapati unsur-unsur gas yang disebut
          udara, dan udara ini terdapat di lapis atmosfir18.

          e. Tata Ruang. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola
          ruang19.

          f. Wilayah Udara. Wilayah udara adalah ruang udara yang
          merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya
          yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan
          atau aspek fungsional20.

          g. Pertahanan Negara. Segala usaha untuk mempertahankan
          kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
          Indonesia dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
          keutuhan bangsa dan negara21.

          h. Pertahanan Udara. Pertahanan udara adalah segala usaha dan
         tindakan yang direncanakan untuk membatalkan, menghalau,
          menghancurkan dan mengurangi berhasilnya serta menanggulangi akibat
         suatu Serangan Udara Lawan. Berdasarkan tujuannya dikenal dua
         pengertian pertahanan udara, yaitu:

                    1) Pertahanan Nasional meliputi seluruh wilayah nasional
                   dengan tujuan pertahanan dalam arti seluas-luasnya dan
                   pertahanan udara obyek vital yang statis. Obyek vital yang statis
                   meliputi antara lain pusat pemerintahan, pusat industri, instalasi
                   militer, markas besar, pangkalan armada, dan pangkalan udara.
                   2) Pertahanan Udara sebagai fungsi organik pengamanan
                   satuan ialah pertahanan udara yang dilakukan oleh satuan itu
                  sendiri, terutama satuan sebagai obyek vital yang mobile (bergerak)
                   seperti pasukan lapangan dan kapal.22

16 Pasal 1 Undang-U ndang Rl Nom or 26 Ta hun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pelaksanaannya
IS Ibid

     O p .d t
21 Pasal 1 U ndang-U ndang R l N om or 3 Ta hun 2002 tentang Pertahanan Negara
22

      Ibid
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11