Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
d. Ruang Udara. Ruang udara adalah suatu ruang di angkasa yang
terdekat pada bumi k'rta di mana didapati unsur-unsur gas yang disebut
udara, dan udara ini terdapat di lapis atmosfir18.
e. Tata Ruang. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola
ruang19.
f. Wilayah Udara. Wilayah udara adalah ruang udara yang
merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya
yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan
atau aspek fungsional20.
g. Pertahanan Negara. Segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara21.
h. Pertahanan Udara. Pertahanan udara adalah segala usaha dan
tindakan yang direncanakan untuk membatalkan, menghalau,
menghancurkan dan mengurangi berhasilnya serta menanggulangi akibat
suatu Serangan Udara Lawan. Berdasarkan tujuannya dikenal dua
pengertian pertahanan udara, yaitu:
1) Pertahanan Nasional meliputi seluruh wilayah nasional
dengan tujuan pertahanan dalam arti seluas-luasnya dan
pertahanan udara obyek vital yang statis. Obyek vital yang statis
meliputi antara lain pusat pemerintahan, pusat industri, instalasi
militer, markas besar, pangkalan armada, dan pangkalan udara.
2) Pertahanan Udara sebagai fungsi organik pengamanan
satuan ialah pertahanan udara yang dilakukan oleh satuan itu
sendiri, terutama satuan sebagai obyek vital yang mobile (bergerak)
seperti pasukan lapangan dan kapal.22
16 Pasal 1 Undang-U ndang Rl Nom or 26 Ta hun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pelaksanaannya
IS Ibid
O p .d t
21 Pasal 1 U ndang-U ndang R l N om or 3 Ta hun 2002 tentang Pertahanan Negara
22
Ibid