Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

BAB VII
                                                PENUTUP

28. Kesimpulan.
         Dari keseluruhan pembahasan di atas, maka secara garis besar dapat

disimpulkan sebagai berikut:
         a. Globalisasi telah menyentuh hampir seluruh sendi kehidupan, tidak
        hanya di bidang ideologi, poltik, ekonomi dan budaya, tetapi juga ke tataran
        sistem, proses, pelaku dan peristiwa. Globalisasi, dengan demikian,
        menyebabkan terciptanya tatanan dunia tidak ada lagi batas nyata dalam
        tata kehidupan masyarakat, yang terjadi karena kemajuan teknologi
        informasi, yang melintasi batas-batas negara bukan hanya arus barang
        dan jasa, orang, uang dan modal, tetapi juga gagasan.
                 Arus ekonomi global akan mendorong kehidupan perekonomian
        suatu negara ke arah pasar bebas tingkat internasional yang sepenuhnya
        tergantung kepada ekonomi pasar dengan ciri-ciri yang mendunia,
        sehingga terjadi kemungkinan perekonomian suatu negara akan terlindas
        oleh kekuatan ekonomi negara kuat. Untuk menghadapi gempuran itu,
        Indonesia telah merubah tatanan pemerintahannya dari sentralistik menjadi
        deseritralistik melalui pelaksanaan Otonomi Daerah. Dalam situasi yang
        masih belum stabil, pelaksanaan Otonomi Daerah saat ini masih
        menimbulkan berbagai persoalan, antara lain adanya kecenderungan
        merosotnya wawasan kebangsaan dalam kehidupan masyarakat,
        rendahnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
        pemerintahan serta lemahnya supremasi hukum. Menurunnya rasa
        nasionalisme di segenap komponen bangsa khususnya stakeholder yang
        ada di daerah otonom. Penyebab persoalan-persoalan tersebut pada
        hakikatnya muncul karena kurang dipahaminya konsepsi Wawasan
        Nusantara sebagai dasar visional dalam penyelenggaraan kehidupan
        berbangsa dan bernegara. Hal ini dikarenakan belum adanya payung
        hukum untuk mensosialisasikan Wasantara kepada masyarakat dalam
        hierarki Peraturan Perundang-undangan yang dijadikan
        pedoman/acuan, pendorong dan penggerak bagl setiap penentu

                                                     97
   12   13   14   15   16   17   18