Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan.
Dari keseluruhan pembahasan di atas, maka secara garis besar dapat
disimpulkan sebagai berikut:
a. Globalisasi telah menyentuh hampir seluruh sendi kehidupan, tidak
hanya di bidang ideologi, poltik, ekonomi dan budaya, tetapi juga ke tataran
sistem, proses, pelaku dan peristiwa. Globalisasi, dengan demikian,
menyebabkan terciptanya tatanan dunia tidak ada lagi batas nyata dalam
tata kehidupan masyarakat, yang terjadi karena kemajuan teknologi
informasi, yang melintasi batas-batas negara bukan hanya arus barang
dan jasa, orang, uang dan modal, tetapi juga gagasan.
Arus ekonomi global akan mendorong kehidupan perekonomian
suatu negara ke arah pasar bebas tingkat internasional yang sepenuhnya
tergantung kepada ekonomi pasar dengan ciri-ciri yang mendunia,
sehingga terjadi kemungkinan perekonomian suatu negara akan terlindas
oleh kekuatan ekonomi negara kuat. Untuk menghadapi gempuran itu,
Indonesia telah merubah tatanan pemerintahannya dari sentralistik menjadi
deseritralistik melalui pelaksanaan Otonomi Daerah. Dalam situasi yang
masih belum stabil, pelaksanaan Otonomi Daerah saat ini masih
menimbulkan berbagai persoalan, antara lain adanya kecenderungan
merosotnya wawasan kebangsaan dalam kehidupan masyarakat,
rendahnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
pemerintahan serta lemahnya supremasi hukum. Menurunnya rasa
nasionalisme di segenap komponen bangsa khususnya stakeholder yang
ada di daerah otonom. Penyebab persoalan-persoalan tersebut pada
hakikatnya muncul karena kurang dipahaminya konsepsi Wawasan
Nusantara sebagai dasar visional dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Hal ini dikarenakan belum adanya payung
hukum untuk mensosialisasikan Wasantara kepada masyarakat dalam
hierarki Peraturan Perundang-undangan yang dijadikan
pedoman/acuan, pendorong dan penggerak bagl setiap penentu
97