Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
10) Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM
melakukan review terhadap semua Peraturan Perundangan yang
tumpang tindih dan atau Peraturan Perundangan yang perlu
penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan masyarakat Pasca
Amandemen UUD Negara Rl 1945. Hal ini penting untuk
menghindari hambatari bagi penegak hukum sendiri di wilayah
yuridiksinya masing-masing agar sinergitas tetap terjaga.
11) Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bersama
Kementerian Komunikasi dan Informasi melakukan pengembangan
sistem jaringan-jaringan informasi hukum agar masyarakat cepat
memperoleh informasi tentang proses pengambilan keputusan atas
kasus-kasus hukum yang terjadi sebagai pembelajaran hukum di
masyarakat.

                                  96
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18