Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
112
sumberdaya manusia unggul, ‘siap pakai’ dan berdaya saing tinggi,
khususnya dalam menyambut tibanya era emas demografi pada
2025-2030 serta membuktikan pula keinginan yang sangat kuat
untuk turut memperkokoh Ketahanan Nasional. Stakeholder
pendidikan vokasional yang langsung berada di atas pengelola
institusi pendidikan vokasional (kementerian/Lembaga Negara yang
menjadi Induk institusi vokasional) harus memberikan panduan,
monitoring, dan pengawasan untuk membantu pihak institusi
pendidikan vokasional melaksanakan optimalisasi pendidikan
karakter, agar peristiwa kekerasan yang menimpa siswa institusi
pendidikan vokasional tidak terulang dan terulang lagi.
g. Penanganan kasus-kasus kekerasan di lingkungan institusi
pendidikan vokasional tidak bisa lagi dilakukan oleh suatu tim ad hoc
karena yang dihadapi adalah tradisi yang sudah tertanam puluhan
tahun dan sudah menyusup ke dalam proses belajar-mengajar,
pelatihan, hingga pendampingan. Penanganan melalui tim ad hoc
juga memunculkan konflik internal yang dikhawatirkan akan
berkepanjangan, yang pada gilirannya melahirkan sikap tertutup
pada segenap civitas academica institusi pendidikan
vokasional.harus dibarengi dengan strategi dan cara-cara
komunikasi yang tepat, dengan mengedepankan nilai-nilai
demokrasi, kesetaraan, penghargaan, dan kasih sayang. Penerapan
sistem atau cara komunikasi yang tidak tepat akan membuat
optimalisasi pendidikan karakter tidak berjalan sebagaimana yang
diinginkan.
Upaya menghapus tradisi kekerasan yang sudah puluhan tahun
hidup dalam institusi pendidikan vokasional sejalan dengan gerakan
Revolusi Mental yang akan dijalankan pemerintahan Joko Widodo-
Jusuf Kalla, yang ingin mengubah mentalitas dan karakter bangsa
Indonesia dari bersikap pasif menjadi aktif; dari pesimis menjadi
optimis; daripada sekadar mengeluh, lebih baik fokus pada solusi;
dari malas-malasan jadi giat bekerja; dari mudah menyerah menjadi