Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
68
tidak diinginkan. Dengan adanya peraturan daerah maka
apapun yang sudah direncanakan oleh pemerintah pusat
dapat terealisasikan sesuai dengan yang diharapkan.
6) Pemerintah dan Pemda melaksanakan sosialisasi
terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan
pemanfaatan SIMNAS yang sudah tidak berlaku lagi, kepada
seluruh masyarakat sehingga peraturan tersebut tidak
digunakan lagi sebagai dasar dalam pemanfaatan SIMNAS,
Setelah dilakukan sosialisasi maka perlu diadakan evaluasi
sehingga tujuan sosialisasi tercapai dengan baik.
7) Pemerintah dan Pemda melaksanakan sosialisasi
terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
pemanfaatan SIMNAS yang sudah diperbaharui kepada
seluruh masyarakat agar tujuan dibuatnya peraturan tersebut
tercapai, dengan menggunakan sarana yang dimiliki
pemerintah. Setelah dilakukan sosialisasi maka perlu
diadakan evaluasi sehingga tujuan sosialisasi tercapai
dengan baik. Dengan adanya sosialisasi ini maka
masyarakat akan lebih percaya dan yakin serta mendukung
sepenuhnya program-program pemanfaatan SIMNAS yang
dibuat oleh pemerintah.
8) Pemerintah, DPR, Pemda dan DPRD melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang terkait dengan pemanfaatan SIMNAS dan
menerapkan law enforcement secara konsisten dan
konsekuen. Dengan adanya penegakan hukum ini
diharapkan kendala terutama akibat dampak dari
perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi yang
pesat di era globalisasi yang dapat mengarahpada
penyalahgunaan fungsi teknologi informasi untuk hal-hal yang