Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

25

                keamanan di ASEAN untuk mewujudkan perdamaian di
                kawasan, termasuk dengan masyarakat internasional.25
                3) Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme
                (ASEAN Convention on Counter Terrorism/ ACCT). ACCT
                ditandatangani pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina,
                Januari 2007. Konvensi ini memberikan dasar hukum yang kuat
                guna peningkatan kerjasama ASEAN di bidang pemberantasan
               terorisme.26
               4) Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan. ASEAN telah
               berhasil mengelola potensi konflik di Laut China Selatan menjadi
               potensi kerjasama yang melibatkan beberapa negara ASEAN
               dan China. ASEAN dan China telah berhasil menyepakati
               Declaration on the Conduct o f Parties in the South China Sea
               (DOC) yang ditujukan untuk menyelesaikan persengketaan
               secara damai.27
               5) Kawasan Damai, Bebas Dan Netral (Zone o f Peace,
               Freedom And Neutrality Dec/araf/on/ZOPFAN). Deklarasi
               ZOPFAN yang ditandatangani di Kuala Lumpur tahun 1971
               merupakan upaya ASEAN untuk menciptakan kawasan yang
               damai, bebas, dan netral dari segala bentuk campur tangan
               pihak luar di Asia Tenggara. Pada KTT ke-1 ASEAN tahun 1976,
               ZOPFAN secara resmi diangkat oleh negara-negara anggota
               sebagai kerangka bagi kerja sama politik ASEAN.
               6) Traktat Persahabatan dan Kerjasama (Treaty O f Am ity And
               Cooperation!TAC). Salah satu instrumen penting dalam upaya
               mewujudkan ZOPFAN dan menciptakan stabilitas politik dan
               keamanan di kawasan Asia Tenggara adalah TAC. Pada
               dasarnya prinsip-prinsip yang terkandung di dalam TAC juga
              tercermin di dalam Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
               antara lain prinsip ‘non-interference’ dan penggunaan cara-cara

“ Dian Triansyah Djani, MA, 2008, Selayang Pandang ASEAN, Jakarta, Direktur Jenderal
Kerjasama ASEAN, hal 22.
^D ian Triansyah Djani, MA, 2008, Ibid hal. 24.
27Dian Triansyah Djani, MA, 2008, Ibid, hal 25
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17