Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
69
bahwa dalam penyelesaian konflik persengketaan wilayah Laut
China Selatan menggunakan cara penyelesaian damai melalui
jalur diplomasi dengan turut serta menyepakati prinsip-prinsip
tata berperilaku (code of conduct) secara multilateral. Apabila
keputusan politik pemerintah Tiongkok telah terwujud, maka
upaya penyelesaian damai tersebut akan dapat terlaksana. Hal
ini mengingat bahwa dalam penyelesain konflik perbatasan
wilayah di Laut China Selatan, negara Tiongkok memiliki
peranan yang sangat penting.
4) Terselesaikannya masalah Rohingya.
Permasalahan Rohingnya pada dasarnya merupakan
diskriminasi negara Myanmar terhadap salah satu suku
penghuni negaranya yang diakibatkan oleh perbedaan agama
dan keyakinan. Kondisi yang diharapkan adalah membantu
negara Myanmar dalam penyelesaian akar konflik secara
internal, sehingga dampak dari masalah tersebut tidak sampai
ke negara A S EA N lainya, terutama masalah pengungsi dan
sentimen agama tertentu.
c. Adanya sarana dan prasarana bagi organisasi yang khusus
membidangi masalah keamanan maritim ditingkat ASEAN.
Kondisi yang diharapkan dengan dibentuknya Badan Koordinasi
Keamanan Maritim A S EA N adalah terwujudnya sarana dan prasarana
yang memadai baik dari segi kualitas dan kuantitas sebagai upaya
untuk meningkatkan fungsi pengamanan bidang maritim lingkup
A S EA N . Sarana dan prasarana yang menunjang bagi terbentuknya
Badan Koordinasi Keamanan Maritim A S E A N akan mempengaruhi
upaya untuk mewujudkan keamanan dan stabilitas A SEA N . Guna
terlaksananya koordinasi dalam lingkup keamanan A S EA N Sarana
dan prasarana merupakan kebutuhan mendasar dalam
penyelenggaraan pencegahan kejahatan lintas negara.