Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
71
pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan tindak kejahatan
lintas Negara dan pencegahannya. Hal ini dimaksudkan agar dapat
berkoordinasi dengan badan keamanan masing-masing Negara
anggota A S E A N dalam memberikan solusi terbaik dalam upaya
mencegah tindak kejahatan lintas Negara dalam rangka menjaga
Ketahanan Nasional.
Sum ber daya manusia Badan Koordinasi Keamanan Maritim
A S E A N diharapkan memiliki kemampuan dan kualitas sebagai
berikut:
1) Tersedianya personel yang memiliki wawasan dan
pemahaman peraturan yang berlaku secara internasional dan
nasional masing-masing negara guna pencegahan dan
penindakan kejahatan lintas negara, sehingga pencegahan dan
penegakan hukum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
2) Tersedianya personel yang memiliki sikap antisipatif dalam
arti tanggap dalam menyikapi temuan-temuan di lapangan
dilaksanakan secara optimalnya sesuai kewenangannya,
. sehingga dapat menjaga bekerjanya norma/kaidah hukum baik
interasional dan nasional.
3) Tersedianya personel yang memiliki mental tangguh atau
memiliki integritas moral yang terpuji agar keamanan kawasan
A S E A N benar-benar terwujud.
Harapan-harapan di atas hanya dapat terwujud apabila Badan
Koordinasi Keamanan Maritim A S E A N secara terencana melakukan
penyamaan persepsi, koordinasi dan pelatihan secara
berkesinambungan sesuai dengan permasalahan yang terjadi guna
mencegah tindak kejahatan lintas negara dalam rangka mewujudkan
Ketahanan Nasional.