Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

71

  pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan tindak kejahatan
  lintas Negara dan pencegahannya. Hal ini dimaksudkan agar dapat
  berkoordinasi dengan badan keamanan masing-masing Negara
  anggota A S E A N dalam memberikan solusi terbaik dalam upaya
  mencegah tindak kejahatan lintas Negara dalam rangka menjaga
  Ketahanan Nasional.

         Sum ber daya manusia Badan Koordinasi Keamanan Maritim
 A S E A N diharapkan memiliki kemampuan dan kualitas sebagai
 berikut:

         1) Tersedianya personel yang memiliki wawasan dan
         pemahaman peraturan yang berlaku secara internasional dan
         nasional masing-masing negara guna pencegahan dan
         penindakan kejahatan lintas negara, sehingga pencegahan dan
         penegakan hukum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
         2) Tersedianya personel yang memiliki sikap antisipatif dalam
         arti tanggap dalam menyikapi temuan-temuan di lapangan
        dilaksanakan secara optimalnya sesuai kewenangannya,
   . sehingga dapat menjaga bekerjanya norma/kaidah hukum baik
        interasional dan nasional.
        3) Tersedianya personel yang memiliki mental tangguh atau
        memiliki integritas moral yang terpuji agar keamanan kawasan
        A S E A N benar-benar terwujud.

        Harapan-harapan di atas hanya dapat terwujud apabila Badan
Koordinasi Keamanan Maritim A S E A N secara terencana melakukan
penyamaan persepsi, koordinasi dan pelatihan secara
berkesinambungan sesuai dengan permasalahan yang terjadi guna
mencegah tindak kejahatan lintas negara dalam rangka mewujudkan
Ketahanan Nasional.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10