Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

42

           Kemudian dalam Konferensi Internasional Pembaharuan Hukum
  Pidana (International Penal Reform Conference) tahun 1999 dikemukakan
  bahwa salah satu unsur kunci dari agenda baru pembaharuan hukum
  pidana (the key elements o f a new agenda fo r penal reform) adatah perlunya
  memperkaya sistem peradilan formal dengan sistem atau mekanisme informal
 dengan standar-standar hak asasi manusia (the need to enrich the formal
 judicial system with informal, locally based, dispute resolution mechanisms
 which meet human rights standards) yang mengindentifikasikan sembilan
 strategi pengembangan dalam melakukan pembaharuan hukum pidana
 melalui pengembangan restoratif justice, alternative dispute resolution,
 informal justice, alternatives to custody, alternative ways o f dealing with
juveniles, dealing with violent crime, reducing the prison population, the proper
 management o f prisons dan the role o f civil in penal reform.

         Begitu pula dalam Konggres PBB ke-10 tahun 2000 (dokumen A/CONF.
 187/4/Rev.3), antara lain dikemukakan bahwa untuk memberikan perlindungan
kepada korban kejahatan, hendaknya diintrodusir mekanisme mediasi dan
keadilan restorative(restorative justice). Kemudian, sebagai tindak lanjut
pertemuan internasional tersebut mendorong munculnya dokumen
internasional yang berkorelasi dengan peradilan restoratif dan mediasi dalam
perkara pidana berupa the Recommendation o f the Council o f Eure 1999 No.
R (99) 19 tentang “Mediation in Penal Mattres”, berikutnya the EU Framework
Decision 2001 tentang “the Stannding o f Victim in Criminal
Proceedings” dan The UN Principles 2002 (Resolusi Ecosoc 2002/12)
tentang “Basic Principles on the Use Restorative Justice Programmes in
Criminal Matters”. Kemudian, mediasi penal ini juga dikenal dalam beberapa
Undang-Undang pada Negara Austria, Jerman, Belgia, Perancis dan Polandia.

         Dari uraian di atas, maka diketahui bahwa maraknya wacana terhadap
fenomena restorative justice merupakan anti klimaks sistem pemidanaan yang
ada pada saat ini. Sistem Pemasyarakatan sebagai pengganti Sistem
Kepenjaraan ternyata sudah terbukti sama sekali tidak efektif dalam menekan
   11   12   13   14   15   16   17