Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
41
dunia sebagai suatu pengaruh yang tidak terhindarkan di era globalisasi yang
terus berkembang. Dalam situasi dan kondisi yang demikian, mutlak
diperlukan kesepahaman diantara para elit aparat penegak hukum untuk
menerapkan asas keadilan restoratif.
Perkembangan pesat terhadap lingkungan strategis secara global
tersebut, menuntut dedikasi dan loyalitas serta kerja keras dari para elit aparat
penegak hukum guna menciptakan suatu sistem baru dalam penyelesaian
kasus-kasus tindak pidana.Adapun sistem baru dimaksud, adalah
penyelesaian secara nontiligasi melalui penerapan asas keadilan restoratif
guna tegaknya hukum yang berkeadilan dalam rangka meperkokoh ketahanan
nasional.
Pentingnya menyikapi perkembangan lingkungan strategis dapat
merujuk pada situasi dan kondisi di Amerika Serikat pasca terpilihnya Barack
Obama sebagai Presiden.Kesepahaman, sinergitas, sikap dan tindak serta
kerjasama di kalangan elit aparat penegak hukum negara-negara bagian
dibina dan ditingkatkan.Upaya ini berhasil menciptakan rasa aman, tertib dan
tenteram, sekaligus mampu mengantisipasi segala bentuk dan jenis kendala
dengan memanfaatkan segala peluang yang tercipta karena perkembangan
lingkungan strategis.
Dalam perkembangan wacana teoritik maupun perkembangan
pembaharuan hukum pidana di berbagai negara, ada kecenderungan kuat
untuk menggunakan mediasi pidana/penal {penal mediation) sebagai salah
satu alternatif penyelesaian masalah di bidang hukum pidana.Pena/ mediation
ditingkat internasional telah lama dikenal. Dalam beberapa konferensi
misalnya Konggres PBB ke-9 tahun 1995 khususnya yang berkorelasi dengan
manajemen peradilan pidana (dokumen A/CONF 169/6) disebutkan perlunya
semua negara mempertimbangkan “privatizing some law enforcement and
justice functions” dan Alternative Dispute ResolutionfADR berupa mediasi,
konsiliasi, restitusi dan kompensasi dalam sistem peradilan pidana.

