Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
40
dapat diperoleh manfaat sekaligus <Japat mempermudah menemukan
solusiyang tepat untuk mengatasinya.
16. Perkembangan Lingkungan Global.
Pada akhir abad kedua puluh, globalisasi telah menjadi issu sentral di
kalangan akademisi, terutama yang terkait dengan postmodernisme sebagai
konsep dan metode, sebagai globalisasi di pandang sebagai suatu fakta yang
dapat diamati dan dimana-mana tidak ditentang sebagai sebuah gejala40.
Sehingga Held. Etal (1999), terfokus memperdebatkan konsekuensi-
konsekuensi peran negara-bangsa saling keterkaitan global.
Di samping itu, orang sering mendiskusikan bagaimana globalisasi
terkait dengan teori hukum dan pemahaman hukum, termasuk penerapan
asas keadilan restoratif sebagai salah satu solusi penyelesaian kasus-kasus
tindak pidana yang di tengah-tengah masyarakat guna tegaknya hukum yang
berkeadilan dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
Diskusi-diskusi yang terjalkin di kalangan elit aparat penegak hukum,
dapat melahirkan asumsi-asumsi tentang perlunya efisiensi proses
penyelesaian kasus-kasus tindak pidana dalam rangka memperkokoh
ketahanan nasional. Setidak-tidaknya diskusi di kalangan elit aparat penegak
hukum dimaksud, akan memperkecil terjadinya konflik bilamana masing-
masing memiliki pemikiran yang serupa (kesepahaman) dengan mengikuti
standar-standar moral yang seragam dengan tetap menghargai dan
menghormati Hak Asasi Manusia(HAM).
Selanjutnya akanada tuntutan secara beruntun dari segi demokratisasi,
perlindungan HAM, lingkungan hidup, good governance (kepemerintahan yang
baik)41 dan clean government (pemerintahan yang bersih)42dari masyarakat
40Wemer Mensky, Perbandingan Hukum dalam Konteks Global, Sistem Eropa, Asia dan
Afrika diterjemahkan oleh M. Khozzim, Bandung, Nusa Media, 2012, halaman 3
41 Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan yang Baik), Mandar Maju, Bandung,
2004, halaman 3
42 H.A.Muin Fahmal, Op cit, 2007, halaman 137

