Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

83

       adalah BNPP dengan Instansi terkaitnya adalah K/L
       BNPP, Lemhannas, KPANRB dan BKN. Obyeknya
       menyangkut SDM dan kelembagaan, sedang metodenya
       adalah koordinasi dan fasilitasi. Waktu pelaksanaannya
       adalah jangka menengah (2015-2019: tahun pertama).

       e) Melaksanakan rapat-rapat koordinasi pembahasan
       persiapan diplomasi untuk penyelesaian perbatasan (tapal
       batas) untuk konsolidasi dan menemu-kenali hambatan
       dan peluang untuk menyusun strategi yang jitu dalam
       diplomasi dan negosiasi yang menguntungkan Indonesia.
       Penanggung jawabnya adalah BNPP dengan Instansi
       terkaitnya adalah K/L BNPP dan Lemhannas. Obyeknya
       menyangkut SDM dan kelembagaan, sedang metodenya
       adalah koordinasi dan fasilitasi. Waktu pelaksanaannya
       adalah jangka menengah (2015-2019: tahun pertama).

3) Tahap Pelaksanaan

       a) Meminta kepada Presiden tentang kewenangan untuk
       mengelola semua proses pembangunan daerah
       perbatasan Kalimantan yang menyangkut man, money,
       method, machine, dan material (5M) yang normalnya
       dilaksanakan oleh K/L sesuai dengan peraturan
       perundang-undangan, termasuk jaminan ketersediaan
       pendanaan untuk menjalankan program/kegiatan prioritas,
       serta untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan
       setingkat Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan
       legalitas untuk pengerahan TNI dan POLRI secara masif
       dan alokasi anggarannya dalam percepatan pembangunan
       fisik daerah perbatasan Kalimantan untuk medan yang sulit
       dan adanya kerawanan-kerawanan. Penanggung
       jawabnya adalah BNPP dengan Instansi terkaitnya
        adalah K/L BNPP, KBUMN, KADIN. Obyeknya
        menyangkut regulasi, SDM dan kelembagaan, sedang
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17