Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
83
adalah BNPP dengan Instansi terkaitnya adalah K/L
BNPP, Lemhannas, KPANRB dan BKN. Obyeknya
menyangkut SDM dan kelembagaan, sedang metodenya
adalah koordinasi dan fasilitasi. Waktu pelaksanaannya
adalah jangka menengah (2015-2019: tahun pertama).
e) Melaksanakan rapat-rapat koordinasi pembahasan
persiapan diplomasi untuk penyelesaian perbatasan (tapal
batas) untuk konsolidasi dan menemu-kenali hambatan
dan peluang untuk menyusun strategi yang jitu dalam
diplomasi dan negosiasi yang menguntungkan Indonesia.
Penanggung jawabnya adalah BNPP dengan Instansi
terkaitnya adalah K/L BNPP dan Lemhannas. Obyeknya
menyangkut SDM dan kelembagaan, sedang metodenya
adalah koordinasi dan fasilitasi. Waktu pelaksanaannya
adalah jangka menengah (2015-2019: tahun pertama).
3) Tahap Pelaksanaan
a) Meminta kepada Presiden tentang kewenangan untuk
mengelola semua proses pembangunan daerah
perbatasan Kalimantan yang menyangkut man, money,
method, machine, dan material (5M) yang normalnya
dilaksanakan oleh K/L sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, termasuk jaminan ketersediaan
pendanaan untuk menjalankan program/kegiatan prioritas,
serta untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan
setingkat Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan
legalitas untuk pengerahan TNI dan POLRI secara masif
dan alokasi anggarannya dalam percepatan pembangunan
fisik daerah perbatasan Kalimantan untuk medan yang sulit
dan adanya kerawanan-kerawanan. Penanggung
jawabnya adalah BNPP dengan Instansi terkaitnya
adalah K/L BNPP, KBUMN, KADIN. Obyeknya
menyangkut regulasi, SDM dan kelembagaan, sedang