Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

84

metodenya adalah koordinasi dan fasilitasi. Waktu
pelaksanaannya adalah jangka menengah (2015-2019:
tahun pertama).

b) Menyeleksi dan mengganti pejabat dan atau staf yang
tidak atau kurang menunjukkan kapasitas dan kemampuan
termasuk nasionalisme, keberpihakan dan kepedulian pada
daerah perbatasan Kalimantan dengan pejabat atau staf
internal BNPP atau dari merekrut dari K/L lain atau
TNI/POLRI melalui seleksi untuk menjadi personel organik
atau dipinjamkan/ditugaskan/diperbantukan sesuai dengan
spesifikasi yang diperlukan oleh BNPP agar menjadi efektif
dalam mengelola daerah perbatasan, serta meminta
bantuan kepada K/L lain untuk dapat merekrut pejabat dan
atau staf ke BNPP melalui seleksi untuk menjadi personel
organik atau dipinjamkan/ditugaskan/diperbantukan sesuai
dengan spesifikasi yang diperlukan oleh BNPP agar
menjadi efektif dalam mengelola daerah perbatasan seperti
yang pernah dilakukan dalam kasus BRR NAD-Nias.
Penanggung jawabnya adalah BNPP dengan Instansi
terkaitnya adalah K/L BNPP, Kemdikbud, Lemhannas,
KPANRB, BKN, dan PT. Obyeknya menyangkut SDM dan
kelembagaan, sedang metodenya adalah edukasi,
koordinasi dan fasilitasi. Waktu pelaksanaannya adalah
jangka menengah (2015-2019: tahun pertama).

c) Meminta kewenangan untuk mengelola semua proses
pembangunan daerah perbatasan Kalimantan berdasarkan
peraturan perundang-undangan untuk menjadi semacam
lembaga/badan otorita (seperti Otorita Batam) serta
menyusun, menetapkan serta menerapkan peraturan
 perundang-undangan (setingkat keputusan/peraturan
 menteri/ kepala lembaga) untuk mengefektifkan BNPP
dalam mengelola daerah perbatasan sehingga lebih
   9   10   11   12   13   14   15   16   17